Pembubaran atau berakhirnya status badan hukum yayasan adalah proses yang perlu dijalani dengan cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan-tahapan berikut ini memberikan panduan yang jelas mengenai proses tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan.
1. Persiapan Dokumen
Langkah awal dalam proses pembubaran yayasan adalah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk akta pendirian yayasan, perubahan anggaran dasar (jika ada), laporan keuangan terakhir, serta dokumen-dokumen lain yang relevan.
2. Panitia Pembubaran
Yayasan harus membentuk panitia pembubaran yang bertugas mengoordinasikan seluruh proses pembubaran, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaksanaan proses administratif yang dibutuhkan.
3. Permohonan Pembubaran
Panitia pembubaran kemudian menyampaikan permohonan pembubaran yayasan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
4. Verifikasi dan Evaluasi
Kemenkumham akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan pembubaran yayasan. Mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Pengumuman Berakhirnya Status Badan Hukum
Setelah permohonan disetujui, Kemenkumham akan mengumumkan berakhirnya status badan hukum yayasan melalui media publikasi resmi. Pengumuman ini bertujuan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait tentang berakhirnya keberadaan yayasan.
6. Penyelesaian Kewajiban Yayasan
Sebelum benar-benar berakhir, yayasan harus menyelesaikan semua kewajiban yang masih terkait dengan keberadaannya, seperti melunasi utang, menyelesaikan kontrak yang masih berlaku, dan melakukan tindakan lain sesuai kebutuhan.
7. Pembubaran Administratif
Terakhir, yayasan akan melalui proses pembubaran administratif di Kemenkumham. Setelah proses ini selesai, yayasan secara resmi dianggap telah berakhir dan tidak lagi memiliki status badan hukum.
Jasa Hive Five?
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pembubaran yayasan atau pendirian yayasan baru, tim profesional dari Hive Five siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan tepat dan efisien.
Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pembubaran atau pendirian yayasan.