Pengantar
Dalam industri konstruksi dan layanan jasa di Indonesia, SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah dua dokumen yang sering kali disebutkan bersamaan. Kedua sertifikat ini memang berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan di sektor konstruksi, namun memiliki peran yang berbeda. Artikel ini akan menguraikan perbedaan antara SBU dan SIUJK, serta pentingnya kedua dokumen ini dalam menjalankan usaha konstruksi yang sah di Indonesia.
Dasar Hukum
Pemberian SBU dan SIUJK diatur dalam beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur izin usaha jasa konstruksi. Undang-undang ini mengatur kewajiban perusahaan konstruksi untuk memiliki SBU dan SIUJK guna menjamin standar kualitas dan keamanan dalam industri konstruksi.
Pengertian
1. SBU (Sertifikat Badan Usaha):
SBU adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha telah memenuhi kualifikasi dan klasifikasi tertentu sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukannya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga atau asosiasi konstruksi yang terakreditasi, seperti LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
2. SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi):
SIUJK adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan konstruksi untuk menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Izin ini diterbitkan oleh instansi pemerintah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah perusahaan memenuhi syarat dan memiliki SBU.
Perbedaan Antara SBU dan SIUJK
Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara SBU dan SIUJK dalam industri konstruksi:
1. Fungsi dan Tujuan
SBU: Digunakan untuk mengkualifikasikan perusahaan berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang sesuai standar. SBU menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Sedangkan SIUJK: Berfungsi sebagai izin yang memungkinkan perusahaan untuk secara resmi menjalankan bisnis jasa konstruksi. SIUJK hanya akan diterbitkan jika perusahaan telah memiliki SBU yang sesuai.
2. Penerbitan
SBU: Diterbitkan oleh asosiasi atau lembaga yang berwenang, seperti LPJK atau asosiasi terakreditasi lain di sektor konstruksi. Sedangkan SIUJK: Dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui DPMPTSP, yang memberikan izin operasional resmi bagi perusahaan konstruksi.
3. Persyaratan
SBU: Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memenuhi berbagai syarat administratif, teknis, dan finansial. Ini termasuk penyediaan data teknis proyek, tenaga kerja, serta modal usaha. Sedangkan SIUJK: SIUJK baru dapat diberikan setelah perusahaan memperoleh SBU dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Masa Berlaku
SBU: Masa berlaku SBU bervariasi dan biasanya perlu diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan SIUJK: Masa berlaku SIUJK juga bervariasi dan harus diperbarui untuk tetap memenuhi syarat operasional perusahaan di sektor konstruksi.
5. Kepentingan untuk Legalitas
SBU: Menjadi bukti legal yang menunjukkan kompetensi perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek sesuai kualifikasi yang dimiliki. Sedangkan SIUJK: Mengizinkan perusahaan untuk menjalankan proyek konstruksi secara sah di wilayah Indonesia.
Penutup
SBU dan SIUJK adalah dua dokumen yang berbeda namun saling terkait dalam memastikan legalitas dan kompetensi perusahaan konstruksi di Indonesia. SBU merupakan syarat utama untuk memperoleh SIUJK, yang selanjutnya memungkinkan perusahaan beroperasi secara sah. Jika Anda ingin mendirikan PT atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas, Hive Five siap membantu Anda untuk mengurus SBU, SIUJK, dan keperluan legal lainnya. Hubungi tim kami untuk layanan terbaik!