Pengantar
Dalam mendirikan dan menjalankan bisnis, legalitas menjadi aspek yang sering kali terabaikan, padahal sangat penting untuk diperhatikan. Memiliki legalitas yang lengkap, seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan aspek perpajakan, bukan hanya memenuhi persyaratan hukum tetapi juga menambah kredibilitas dan keamanan usaha. Artikel ini akan menjelaskan mengapa legalitas diperlukan dalam usaha dan manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari kepatuhan terhadap aspek legal ini.
Dasar Hukum
Pentingnya legalitas dalam usaha telah diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur tentang pembentukan, hak, kewajiban, serta perlindungan bagi perusahaan. Selain itu, peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) juga mengatur pentingnya perizinan resmi bagi perusahaan. Pemenuhan aspek hukum ini sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi dengan sah dan terlindungi secara hukum.
Pengertian
Legalitas usaha adalah kepatuhan terhadap seluruh persyaratan hukum yang mengatur keberadaan dan operasional suatu bisnis. Legalitas mencakup berbagai dokumen resmi, termasuk akta pendirian, izin operasional, dan kelengkapan administrasi pajak. Tanpa legalitas, suatu usaha dianggap ilegal dan tidak memiliki perlindungan hukum.
Mengapa Legalitas Sangat Penting dalam Usaha
Beberapa alasan utama mengapa legalitas sangat diperlukan dalam usaha, antara lain:
1. Memastikan Kepastian Hukum
Legalitas memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha. Dengan memiliki dokumen resmi, perusahaan terlindungi dari berbagai risiko hukum, seperti konflik dengan pihak ketiga atau tuntutan hukum yang bisa merugikan bisnis.
2. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan dengan legalitas yang jelas dianggap lebih terpercaya oleh mitra bisnis, investor, maupun pelanggan. Kredibilitas ini sangat penting terutama saat bisnis ingin memperluas jaringan kemitraan atau mendapatkan pembiayaan dari bank atau investor.
3. Memperoleh Hak dan Perlindungan Hukum
Dengan legalitas, perusahaan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Misalnya, hak untuk mengklaim atas hak cipta, hak merek, atau hak paten. Perlindungan ini mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru produk/jasa yang telah didaftarkan.
4. Mempermudah Proses Pengajuan Kredit atau Pendanaan
Legalitas usaha diperlukan ketika perusahaan ingin mengajukan kredit atau pendanaan. Bank dan lembaga keuangan biasanya hanya akan memberikan pinjaman kepada perusahaan yang sudah memiliki izin usaha dan terdaftar resmi.
5. Memenuhi Kewajiban Pajak
Dengan legalitas, perusahaan bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, kepatuhan ini juga menjadikan perusahaan terlihat lebih profesional di mata publik.
6. Mematuhi Peraturan Pemerintah
Pemerintah mewajibkan semua usaha memiliki izin operasional, sesuai dengan jenis usahanya. Dengan memenuhi persyaratan ini, perusahaan dapat beroperasi dengan lancar dan bebas dari sanksi atau penalti yang bisa timbul akibat pelanggaran hukum.
7. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Konsumen cenderung lebih percaya pada perusahaan yang legal dan memiliki izin usaha resmi. Legalitas menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi secara sah dan dapat bertanggung jawab atas produk atau jasa yang ditawarkan.
Penutup
Legalitas dalam usaha bukan hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, kredibilitas, dan kesempatan pengembangan yang lebih besar. Dengan kelengkapan izin usaha dan dokumen resmi lainnya, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan berkembang dengan dukungan hukum yang kuat.
Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya dalam membantu pengurusan legalitas, perizinan usaha, dan perpajakan bagi bisnis Anda. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk mendukung kelancaran bisnis Anda. Hubungi tim kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!