Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Apa yang Dimaksud dengan Apostille?

Table of Contents

Dalam era globalisasi seperti saat ini, kebutuhan akan dokumen yang diakui secara internasional semakin meningkat. Salah satu cara untuk memastikan keabsahan dokumen di negara lain adalah melalui proses Apostille. Lalu, apa yang dimaksud dengan Apostille?

Pengertian Apostille

Apostille adalah proses pengesahan keaslian tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen publik yang akan digunakan di negara lain. Proses ini hanya berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag tahun 1961. Dengan adanya Apostille, dokumen yang diterbitkan di satu negara dapat langsung diakui keabsahannya oleh negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang.

Dasar Hukum Apostille

Indonesia secara resmi bergabung dengan Konvensi Apostille Den Haag pada tanggal 5 Oktober 2021, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (Apostille Convention). Sejak saat itu, layanan Apostille di Indonesia dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Fungsi Apostille

Apostille memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

a. Mempermudah proses legalisasi dokumen untuk digunakan di negara lain.

b. Mengurangi biaya dan waktu karena tidak perlu melalui beberapa tahap legalisasi.

c. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap keabsahan dokumen.

d. Memfasilitasi keperluan internasional seperti studi, kerja, atau pernikahan di luar negeri.

e. Menciptakan standar internasional dalam proses otentikasi dokumen.

Dokumen yang Memerlukan Apostille

Beberapa jenis dokumen yang umumnya membutuhkan Apostille meliputi:

a. Akta kelahiran dan akta kematian.

b. Surat kuasa.

c. Ijazah dan transkrip nilai.

d. Akta pernikahan dan perceraian.

e. Dokumen perusahaan seperti akta pendirian.

f. Dokumen notaris.

Proses Pengurusan Apostille di Indonesia

Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus Apostille di Indonesia:

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan dan pastikan dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi resmi.

2. Ajukan permohonan Apostille melalui Kemenkumham secara online di laman resmi mereka.

3. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

5. Dokumen yang telah disahkan akan diberikan tanda Apostille, yang menyatakan keabsahan dokumen tersebut.

    Manfaat Apostille

    Adanya Apostille memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

    1. Proses lebih cepat dan efisien dibandingkan legalisasi tradisional.

    2. Pengakuan internasional yang lebih mudah di negara-negara anggota Konvensi Apostille.

    3. Mengurangi hambatan administratif dalam berbagai keperluan lintas negara.

    FAQ Seputar Apostille

    1. Berapa biaya Apostille di Indonesia? Biaya Apostille di Indonesia bervariasi tergantung jenis dokumen yang diajukan. Informasi lengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Kemenkumham.

    2. Apa perbedaan Apostille dan Legalisasi? Apostille hanya memerlukan satu tahap pengesahan, sedangkan legalisasi melibatkan beberapa instansi.

    3. Dimana saya bisa mengambil dokumen yang sudah di-Apostille? Dokumen yang sudah di-Apostille bisa diambil langsung di kantor Kemenkumham atau dikirim melalui jasa kurir.

    4. Kenapa dokumen harus di-Apostille? Agar dokumen tersebut diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille.

    5. Berapa lama proses Apostille? Proses Apostille biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja, tergantung jumlah dokumen dan antrean pelayanan.

    Penutup

    Apostille menjadi solusi praktis bagi siapa saja yang membutuhkan pengakuan dokumen di kancah internasional, terutama bagi negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag. Dengan proses yang lebih cepat dan sederhana, Apostille mempermudah berbagai keperluan mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga bisnis lintas negara.

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus Apostille atau layanan legalitas lainnya, Hive Five siap membantu Anda melalui proses yang mudah dan terpercaya.

    Sumber:

    1. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

    2. Konvensi Apostille Den Haag 1961.

    Jangan ragu untuk menghubungi Hive Five untuk informasi lebih lanjut atau bantuan profesional dalam pengurusan Apostille Anda!

    Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *