Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Apa Perbedaan Apostille dan Legalisasi? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Table of Contents

Dalam dunia yang semakin terhubung secara global, kebutuhan akan pengesahan dokumen lintas negara menjadi sangat penting. Dua istilah yang sering muncul dalam proses ini adalah “Apostille” dan “Legalisasi”. Meski keduanya bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami, terutama bagi Anda yang berencana menggunakan dokumen resmi Indonesia di luar negeri. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara Apostille dan Legalisasi.

Dasar Hukum

Penerapan Apostille di Indonesia didasarkan pada Konvensi Den Haag tahun 1961 tentang penghapusan persyaratan legalisasi dokumen publik asing. Indonesia resmi menjadi anggota konvensi ini pada 5 Oktober 2021. Sementara itu, proses legalisasi diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Apostille.

Pengertian Apostille dan Legalisasi

Apostille adalah proses pengesahan dokumen untuk digunakan di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Dengan adanya Apostille, dokumen yang diterbitkan di satu negara akan diakui keasliannya oleh negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi berlapis.

Legalisasi, di sisi lain, adalah proses autentikasi dokumen yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari instansi penerbit dokumen hingga kedutaan besar negara tujuan. Proses ini diterapkan untuk negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Apostille.

Perbedaan Utama Antara Apostille dan Legalisasi

1. Cakupan Negara: Apostille hanya berlaku di negara anggota Konvensi Den Haag 1961, sedangkan legalisasi berlaku untuk negara non-anggota.

2. Jumlah Tahapan: Apostille hanya memerlukan satu tahap pengesahan oleh otoritas yang ditunjuk, seperti Kementerian Hukum dan HAM. Legalisasi memerlukan beberapa tahap hingga mencapai kedutaan besar negara tujuan.

3. Waktu Proses: Proses Apostille lebih cepat karena hanya memerlukan satu kali pengesahan. Sebaliknya, proses legalisasi memakan waktu lebih lama akibat beberapa tahap verifikasi.

4. Biaya: Apostille cenderung lebih ekonomis karena meminimalkan jumlah instansi yang terlibat.

5. Dokumen yang Dapat Digunakan: Baik Apostille maupun legalisasi dapat diterapkan pada dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, akta nikah, dan dokumen bisnis.

Proses Pengajuan Apostille dan Legalisasi

Apostille:

1. Siapkan dokumen asli yang ingin diajukan.

2. Ajukan permohonan Apostille ke Kementerian Hukum dan HAM melalui laman resmi.

3. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat Apostille.

    Legalisasi:

    1. Siapkan dokumen yang akan dilegalisasi.

    2. Lakukan legalisasi di instansi terkait (seperti Kementerian Pendidikan untuk ijazah).

    3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri.

    4. Legalisasi di Kedutaan Besar negara tujuan.

      Penutup

      Memahami perbedaan antara Apostille dan Legalisasi sangat penting untuk mempersiapkan dokumen sesuai kebutuhan internasional Anda. Jika negara tujuan Anda merupakan anggota Konvensi Den Haag, Apostille adalah pilihan yang lebih cepat dan efisien. Namun, jika negara tujuan bukan anggota konvensi tersebut, proses legalisasi tetap diperlukan.

      Hive Five siap membantu Anda dalam proses pengesahan dokumen, baik melalui Apostille maupun legalisasi, dengan layanan profesional dan terpercaya.

      FAQ Seputar Apostille dan Legalisasi

      1. Apakah Apostille berlaku di semua negara? Tidak, Apostille hanya berlaku di negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961.

      2. Berapa lama proses Apostille? Biasanya, proses Apostille memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja, tergantung jumlah dokumen yang diajukan.

      3. Apakah semua dokumen bisa di-Apostille? Tidak. Dokumen yang dapat di-Apostille meliputi akta kelahiran, ijazah, akta nikah, dokumen bisnis, dan dokumen publik lainnya.

      4. Apakah perlu legalisasi jika sudah mendapatkan Apostille? Tidak perlu, selama negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille Den Haag.

      5. Di mana saya bisa mengurus Apostille di Indonesia? Apostille di Indonesia dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

      Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi seputar Apostille dan legalisasi, hubungi Hive Five. Kami siap membantu proses Anda dengan mudah dan cepat!

      Sumber:

      1. Konvensi Apostille Den Haag 1961.

      2. Kementerian Hukum dan HAM RI.

      3. Permenkumham No. 6 Tahun 2022.

      Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *