Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan fleksibilitas dalam struktur permodalannya. Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan atau menjalankan bisnis dalam bentuk CV, penting bagi pebisnis untuk memahami batasan-batasan yang melekat pada struktur ini. Berikut adalah lima batasan utama yang perlu diperhatikan:
Batasan CV yang Pebisnis
1. Status Bukan Badan Hukum
CV tidak memiliki status badan hukum yang terpisah dari para pendirinya. Artinya, tanggung jawab hukum dan keuangan perusahaan melekat langsung pada sekutu aktif (komplementer). Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi hingga harta pribadinya atas kewajiban dan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki pemisahan antara aset perusahaan dan aset pribadi pemiliknya.
2. Tanggung Jawab Sekutu
Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu:
a. Sekutu Komplementer (Aktif): Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang dan kewajiban perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (Pasif): Menyediakan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
Penting bagi para sekutu untuk memahami peran dan tanggung jawab masing-masing guna menghindari konflik di kemudian hari.
3. Keterbatasan dalam Penggalangan Modal
CV memiliki keterbatasan dalam hal penggalangan modal dibandingkan dengan PT. CV tidak dapat menerbitkan saham, sehingga opsi untuk menarik investasi dari publik menjadi terbatas. Penggalangan modal biasanya hanya berasal dari penambahan modal oleh sekutu yang ada atau penerimaan sekutu baru. Hal ini dapat membatasi kemampuan perusahaan untuk ekspansi yang membutuhkan modal besar.
4. Proses Pendirian dan Pendaftaran
Meskipun pendirian CV dianggap lebih sederhana dibandingkan PT, terdapat prosedur yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, pendirian CV memerlukan pembuatan akta notaris dan pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Kegagalan dalam memenuhi prosedur ini dapat menyebabkan CV tidak diakui secara hukum, yang berdampak pada legalitas operasional perusahaan.
5. Risiko Keberlanjutan Usaha
Keberlanjutan CV sangat bergantung pada eksistensi para sekutunya. Jika salah satu sekutu mengundurkan diri, meninggal dunia, atau mengalami pailit, maka CV dapat dibubarkan kecuali terdapat kesepakatan lain dalam akta pendirian. Hal ini berbeda dengan PT yang memiliki keberlanjutan usaha lebih terjamin karena statusnya sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Sumber Referensi:
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
2. Syarat dan Prosedur Mendirikan CV – Indonesia.go.id
3. Sekelumit tentang Persekutuan Komanditer
4. Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT yang Wajib Diketahui
Memahami batasan-batasan ini akan membantu pebisnis dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka. Jika Anda mempertimbangkan untuk mendirikan CV, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis guna memastikan semua aspek legal dan operasional telah dipertimbangkan dengan matang.