Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Panduan Lengkap SPT Tahunan Badan: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pelaporan

Table of Contents

SPT Tahunan Badan adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap badan usaha di Indonesia. Pelaporan ini bertujuan untuk melaporkan jumlah pajak yang terutang dalam satu tahun pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan. Selain itu, pelaporan SPT juga menjadi bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi pajak yang berlaku.

Bagi banyak perusahaan, proses penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan mungkin terasa kompleks. Oleh karena itu, panduan ini akan membantu Anda memahami setiap tahapan, dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur pelaporan yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar Hukum

Pelaporan SPT Tahunan Badan diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian SPT secara Elektronik (e-Filing)

d. SE-02/PJ/2022 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab perpajakan perusahaan.

Pengertian SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, biaya, serta pembayaran pajak yang dilakukan dalam kurun waktu satu tahun pajak. SPT ini menjadi alat kontrol yang digunakan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan pajak dan akurasi pembayaran pajak oleh badan usaha.

Fungsi SPT Tahunan Badan

Adapun fungsi utama dari SPT Tahunan Badan meliputi:

a. Melaporkan Penghasilan: Memberikan gambaran mengenai total penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

b. Menghitung Pajak Terutang: Menentukan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan kena pajak.

c. Memantau Kepatuhan Pajak: Sebagai alat kontrol untuk memantau tingkat kepatuhan pajak perusahaan.

d. Transparansi Keuangan: Meningkatkan transparansi keuangan perusahaan, terutama bagi perusahaan yang memiliki pemegang saham atau investor.

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen berikut:

a. NPWP Badan

b. Bukti potong pajak (jika ada)

c. Laporan keuangan tahunan

d. Rekapitulasi peredaran usaha

e. Bukti pembayaran pajak

f. Daftar harta dan kewajiban

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk mempermudah proses pelaporan, ikuti langkah-langkah berikut:

a. Akses DJP Online

Kunjungi laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id dan masuk dengan menggunakan NPWP serta kata sandi.

b. Pilih Menu e-Filing

Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing” untuk mulai proses pengisian SPT.

c. Isi Formulir 1771

Formulir 1771 digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Isi data dengan lengkap, termasuk:

1. Identitas wajib pajak

2. Penghasilan bruto

3. Biaya yang dikeluarkan

4. Pajak yang sudah dibayar

d. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak.

e. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan

Setelah semua data diisi dan diverifikasi, kirim SPT dan simpan bukti pelaporan yang diberikan oleh sistem.

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April setelah tahun pajak berakhir. Jika terlambat melaporkan, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Sanksi atas Ketidakpatuhan

Ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dapat berakibat pada:

a. Denda administratif

b. Pemeriksaan pajak oleh DJP

c. Sanksi pidana jika terbukti adanya penggelapan pajak

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap badan usaha di Indonesia. Dengan memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, proses ini dapat berjalan dengan lebih lancar. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, Hive Five siap membantu Anda dalam proses pelaporan pajak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Referensi:

1. Direktorat Jenderal Pajak – https://www.pajak.go.id

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian SPT secara Elektronik

4. Video Tutorial DJP di YouTube – https://www.youtube.com/c/DJPKanwilJakarta

    Dengan panduan ini, semoga Anda lebih memahami proses pelaporan SPT Tahunan Badan dan dapat melakukannya dengan benar. Jika membutuhkan bantuan, Hive Five siap menjadi mitra Anda!

    Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *