Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan sistem Coretax untuk mengelola data wajib pajak, termasuk informasi nomor rekening bank. Nomor rekening yang terdaftar dan valid memudahkan DJP dalam mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi langsung ke rekening Anda. Jika nomor rekening tidak terdaftar atau tidak valid, proses pengembalian dapat terhambat.
Cara Mengecek Nomor Rekening di Coretax DJP
Untuk memastikan nomor rekening Anda sudah terdaftar dan sesuai, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Portal DJP Online:
Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Masuk ke Modul “Portal Saya”:
Setelah login, pilih menu “Portal Saya” yang tersedia di dashboard.
3. Pilih Menu “Profil Saya”:
Di dalam “Portal Saya”, klik “Profil Saya” untuk melihat informasi pribadi Anda.
4. Akses Submenu “Detail Bank”:
Pada “Profil Saya”, pilih submenu “Detail Bank” untuk melihat informasi nomor rekening yang terdaftar.
5. Verifikasi Informasi Rekening:
Pastikan nomor rekening dan nama pemilik rekening yang terdaftar sesuai dengan data bank Anda.
Langkah-langkah di atas memungkinkan Anda untuk memverifikasi apakah nomor rekening Anda sudah terdaftar dan sesuai di sistem Coretax DJP.
Cara Memperbarui atau Menambahkan Nomor Rekening di Coretax DJP
Jika nomor rekening Anda belum terdaftar atau perlu diperbarui, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Akses Menu “Perubahan Data”:
Di dalam “Portal Saya”, pilih menu “Perubahan Data” untuk memulai proses pembaruan informasi.
2. Pilih Submenu “Perubahan Data dan Identitas Wajib Pajak”:
Klik submenu ini untuk mengakses formulir pembaruan data identitas, termasuk informasi rekening bank.
3. Centang Opsi “Perbarui Rekening Bank Utama”:
Pada formulir pembaruan data, centang kotak “Perbarui Rekening Bank Utama” untuk mengaktifkan kolom input nomor rekening baru.
4. Isi Informasi Rekening Baru:
Masukkan detail nomor rekening baru, termasuk nama bank dan nama pemilik rekening sesuai dengan data bank.
5. Unggah Bukti Kepemilikan Rekening:
Unggah dokumen pendukung seperti salinan buku tabungan atau surat keterangan dari bank yang menunjukkan kepemilikan rekening tersebut.
6. Submit dan Tunggu Konfirmasi:
Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik “Submit” dan tunggu konfirmasi dari DJP mengenai pembaruan data Anda.
Proses di atas memastikan nomor rekening Anda terdaftar dan valid di sistem Coretax DJP, sehingga pengembalian pajak dapat dilakukan tanpa kendala.
Pentingnya Memperbarui Data Rekening
Memperbarui data rekening di sistem Coretax DJP tidak hanya penting untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tetapi juga untuk memastikan komunikasi yang efektif antara DJP dan wajib pajak. Data yang akurat membantu DJP dalam mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efisien.
Sumber Resmi dan Referensi
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan resmi, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut:
a. Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Situs resmi DJP menyediakan berbagai panduan dan informasi terkait perpajakan di Indonesia.
b. Portal Berita Pajak: Berbagai portal berita terpercaya sering memuat informasi terkini mengenai kebijakan perpajakan dan panduan teknis.
c. Video Tutorial: Platform seperti YouTube memiliki banyak video tutorial yang menjelaskan langkah-langkah pembaruan data di sistem Coretax DJP.
Dengan memastikan nomor rekening Anda terdaftar dan valid di sistem Coretax DJP, Anda dapat menghindari kendala dalam proses pengembalian pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.