Masih banyak pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM yang takut mengurus legalitas usaha karena termakan berbagai mitos yang tidak benar. Padahal, legalitas usaha sangat penting untuk perkembangan bisnis, bahkan sejak awal merintis.
Nah, di artikel ini kita akan membongkar 5 mitos umum tentang legalitas usaha yang sering bikin pelaku usaha ragu-ragu. Yuk, kita luruskan faktanya!
Mitos #1: Mengurus Legalitas Itu Mahal dan Ribet
✅ Fakta:
Dulu mungkin iya, tapi sekarang urus legalitas usaha bisa cepat, mudah, dan bahkan gratis!
Misalnya:
a. NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa diurus GRATIS lewat OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
b. Izin usaha mikro dan kecil bisa selesai dalam hitungan menit secara online.
c. Banyak jasa konsultasi yang bantu urus legalitas dengan harga terjangkau.
Jadi, jangan takut soal biaya. Mulai dari yang gratis dulu!
Mitos #2: Legalitas Cuma Buat Bisnis Besar
✅ Fakta:
UMKM WAJIB punya legalitas juga!
Legalitas bukan hanya untuk perusahaan besar. Bahkan, pemerintah sudah menyediakan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan fasilitas khusus untuk pelaku UMKM. Tanpa legalitas, kamu akan kesulitan:
a. Mengakses bantuan pemerintah.
b. Mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
c. Ikut tender, event, atau kerja sama dengan perusahaan besar.
Mitos #3: Legalitas Cuma Formalitas, Gak Ada Gunanya
✅ Fakta:
Legalitas = bukti bisnis kamu sah dan dipercaya.
Legalitas usaha seperti akta, NIB, NPWP, dan izin lainnya adalah dasar hukum bisnis kamu. Manfaatnya nyata:
a. Bisa buka rekening bisnis.
b. Lebih dipercaya pelanggan dan investor.
c. Bisa ekspor barang, ikut marketplace besar, dan dapat subsidi.
Tanpa legalitas, kamu dianggap usaha ilegal, dan bisa terkena sanksi loh!
Mitos #4: Ngurus Legalitas Harus ke Notaris atau Kantor Pajak Langsung
✅ Fakta:
Sekarang bisa diurus dari rumah, cukup pakai internet.
Banyak layanan legalitas sudah berbasis online:
a. Daftar NIB, IUMK lewat OSS.
b. Daftar NPWP Badan lewat ereg.pajak.go.id.
c. Buat PT online lewat jasa legal terpercaya.
Kalau butuh bantuan, ada banyak konsultan yang siap bantu tanpa kamu perlu antre panjang.
Mitos #5: Kalau Usaha Masih Kecil, Gak Perlu Daftar Dulu
Fakta:
Justru saat usaha masih kecil, kamu bisa mulai dari legalitas yang ringan. Legalitas bukan soal besar-kecilnya usaha, tapi soal menyiapkan bisnis kamu agar siap berkembang. Legalitas akan melindungi kamu saat ada masalah hukum, sengketa, atau transaksi besar. Usaha kecil hari ini bisa jadi besar besok. Kalau kamu sudah siap dari awal, kamu tidak akan kerepotan nanti.
Kesimpulan: Jangan Percaya Mitos, Mulailah dari Legalitas
Legalitas usaha bukan hal yang menakutkan. Justru itu adalah langkah pertama menjadi pengusaha yang serius, aman, dan tumbuh jangka panjang.
Mulai sekarang, buang jauh-jauh 5 mitos tadi. Ganti dengan fakta dan langkah nyata:
✅ Urus NIB.
✅ Daftar NPWP.
✅ Konsultasi legalitas kalau bingung.
✅ Bangun bisnis yang sah dan profesional.
Ingin dibantu urus legalitas usaha dari awal?
Tim kami siap bantu mulai dari NIB, NPWP, hingga pendirian PT dengan proses mudah dan harga transparan.
Tag SEO: legalitas usaha, mitos legalitas usaha, izin usaha UMKM, legalitas bisnis kecil, cara urus NIB, legalitas usaha murah, pentingnya legalitas, NIB UMKM gratis, daftar NPWP usaha