Banyak pelaku usaha terutama yang baru mendirikan PT atau CV belum benar-benar paham apa itu akta pendirian perusahaan, padahal ini adalah dokumen dasar paling penting dalam legalitas usaha.
Artikel ini akan membahas secara sederhana:
✅ Apa fungsi akta pendirian usaha.
✅ Kapan akta harus diubah.
✅ Kenapa perubahan akta sangat penting untuk kelangsungan bisnis.
Apa Itu Akta Pendirian Usaha?
Akta pendirian adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris sebagai bukti resmi berdirinya sebuah badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV, koperasi, atau yayasan. Akta ini berisi data penting seperti:
a. Nama dan jenis badan usaha.
b. Maksud dan tujuan usaha.
c. Data pendiri dan pengurus.
d. Alamat perusahaan.
e. Besaran modal dan pembagian saham.
f. Ketentuan internal perusahaan.
Setelah dibuat, akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar status badan usaha menjadi resmi dan berbadan hukum.
Fungsi Akta Pendirian dalam Kegiatan Usaha
Akta pendirian bukan sekadar formalitas. Fungsinya sangat krusial, antara lain:
1. Identitas resmi perusahaan secara hukum.
2. Syarat utama untuk mendapatkan NIB dan NPWP Badan.
3. Dasar hukum pembagian saham atau kepemilikan modal.
4. Syarat untuk membuka rekening bank bisnis dan mengajukan pinjaman.
5. Dibutuhkan saat ikut tender, kerja sama bisnis, atau ekspansi usaha.
Tanpa akta, kamu tidak bisa menjalankan usaha secara sah dan profesional di mata hukum.
Kapan Akta Harus Diubah?
Perubahan akta disebut juga sebagai perubahan anggaran dasar atau perubahan data perusahaan. Hal ini wajib dilakukan jika terjadi perubahan pada data penting dalam perusahaan, seperti:
1. Perubahan Alamat Perusahaan
Jika PT pindah lokasi kantor, maka akta harus diubah, terutama jika pindah ke wilayah domisili hukum yang berbeda (misalnya dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat).
2. Perubahan Modal Dasar atau Modal Disetor
Saat ada penambahan modal atau perubahan komposisi saham, maka akta harus diperbarui untuk mencerminkan kondisi sebenarnya.
3. Perubahan Nama Perusahaan
Ganti nama usaha? Akta juga harus diperbarui dan disahkan kembali.
4. Perubahan Susunan Pengurus (Direktur/Komisaris)
Jika ada pergantian direksi atau komisaris, perubahan ini harus tercatat dalam akta agar diakui secara legal.
5. Perubahan Kegiatan Usaha (KBLI)
Misalnya ingin menambah jenis usaha seperti perdagangan online atau ekspor-impor, maka akta harus disesuaikan dengan KBLI baru.
Apa Risiko Jika Tidak Mengubah Akta?
🚫 Data usaha tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
🚫 Ditolak saat mengurus izin baru, seperti NIB atau sertifikat halal.
🚫 Tidak bisa mengakses pembiayaan bank atau investor.
🚫 Bermasalah secara hukum jika terjadi sengketa internal.
🚫 Bisa kena sanksi administratif dari instansi terkait.
Ingat: Perubahan data usaha WAJIB diikuti dengan perubahan akta secara resmi melalui notaris.
Cara Mengubah Akta Pendirian Usaha
Untuk mengubah akta, kamu perlu:
1. Menyiapkan dokumen pendukung perubahan (misal: berita acara RUPS, surat pengunduran diri direksi, dsb.).
2. Menghubungi notaris untuk menyusun akta perubahan.
3. Melaporkan perubahan ke Kemenkumham dan instansi lain seperti OSS, DJP, dan bank.
Proses ini bisa dilakukan dalam waktu singkat jika didampingi pihak yang paham prosedur.
Kesimpulan
Akta pendirian usaha adalah pondasi hukum bisnis kamu. Jangan abaikan pentingnya dokumen ini, apalagi kalau ada perubahan dalam usaha.
Kalau perusahaan kamu mengalami:
a. Pindah alamat
b. Tambah modal
c. Ganti direksi
d. Tambah bidang usaha
✅ Segera lakukan perubahan akta!
Langkah ini bukan cuma legalitas, tapi juga investasi untuk keamanan dan kelangsungan bisnis kamu ke depan.
Butuh bantuan ubah akta pendirian usaha atau konsultasi legalitas bisnis? Tim kami siap bantu dari A sampai Z, cepat dan resmi!
Tag SEO: fungsi akta pendirian, perubahan akta perusahaan, kapan harus ubah akta PT, perubahan alamat PT, perubahan modal usaha, pentingnya akta pendirian, perubahan susunan pengurus PT, syarat ubah akta perusahaan