Bagi siapa pun yang ingin mendirikan perusahaan, salah satu langkah awal yang sangat penting adalah mengecek apakah nama PT sudah terdaftar atau belum. Jangan sampai nama yang sudah Anda rancang dengan matang ternyata sudah digunakan orang lain. Di era digital seperti sekarang, cara mengecek nama PT yang terdaftar bisa dilakukan secara mudah, cepat, dan online.
Mengapa Harus Mengecek Nama PT Terlebih Dahulu?
Nama PT atau Perseroan Terbatas bukan sekadar identitas bisnis. Nama ini akan melekat di akta pendirian, izin usaha, dokumen perpajakan, rekening bank, hingga platform digital perusahaan. Jika Anda asal pilih nama tanpa pengecekan, besar kemungkinan permohonan Anda akan ditolak karena nama sudah dipakai oleh perusahaan lain.
Selain itu, nama PT yang sama dengan entitas terdaftar lain bisa menimbulkan sengketa hukum atau kerancuan komersial, yang tentu akan merugikan usaha Anda di masa depan.
Cara Cek Nama PT yang Terdaftar di Indonesia
Berikut langkah-langkah praktis untuk mengecek nama PT yang sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham):
1. Akses Laman AHU Online Kemenkumham
Langkah pertama adalah masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU): 🔗 https://ahu.go.id
Pada halaman utama, pilih menu “Perseroan Terbatas”, lalu pilih submenu “Cek Nama Perseroan”.
2. Masukkan Nama PT yang Ingin Diperiksa
Ketikkan nama yang Anda rencanakan di kolom pencarian. Sistem akan mencari apakah nama tersebut:
a. Sudah digunakan.
b. Mirip dengan nama lain.
c. Mengandung kata-kata yang dilarang.
d. Memenuhi syarat sesuai PP No. 43 Tahun 2011.
3. Lihat Hasil dan Pertimbangkan Alternatif
Jika nama yang Anda cari sudah digunakan, Anda wajib menggantinya. Kalau nama belum terdaftar dan tidak menyalahi ketentuan, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pemesanan nama PT secara online lewat sistem AHU.
Syarat Nama PT Agar Diterima oleh Kemenkumham
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, nama PT harus memenuhi syarat berikut:
a. Unik: Belum pernah dipakai oleh perusahaan lain.
b. Tidak menyesatkan: Tidak boleh memberi kesan seolah-olah badan hukum milik pemerintah jika bukan.
c. Sesuai norma: Tidak boleh mengandung kata-kata kasar, provokatif, atau bertentangan dengan kesusilaan.
d. Mengandung jenis usaha: Dianjurkan mencantumkan kata seperti “Konstruksi”, “Digital”, “Teknologi”, “Properti”, sesuai jenis bisnis Anda.
Hive Five Bisa Bantu Cek dan Daftarkan Nama PT Anda dengan Mudah
Mau bikin perusahaan tapi bingung harus mulai dari mana? Tenang, Hive Five hadir membantu Anda mulai dari cek nama PT, reservasi nama, hingga seluruh proses pendirian perusahaan.
✅ Cek nama PT GRATIS.
✅ Pendampingan legal dari awal sampai akta terbit.
✅ Proses cepat, transparan, dan sah secara hukum.
✅ Konsultasi legal usaha tanpa ribet.
Hive Five sudah membantu ratusan pengusaha dari berbagai sektor: UMKM, startup, jasa, kuliner, digital, dan lainnya. Legalitas bisnis Anda, urusan kami!
Kesimpulan
Cek nama PT yang terdaftar adalah langkah awal yang penting dan sering kali diabaikan. Padahal, kegagalan di tahap ini bisa memperlambat proses pendirian usaha. Dengan bantuan platform resmi AHU atau layanan profesional seperti Hive Five, Anda bisa pastikan nama usaha Anda aman secara hukum dan siap melangkah ke tahap berikutnya.
Hubungi Hive Five Sekarang:
📞 WhatsApp: +62 859-4579-4545
🌐 Website: www.hivefive.co.id
📧 Email: info@hivefive.co.id
Tag :
cek nama pt yang terdaftar, cara cek nama perusahaan, pengecekan nama perseroan terbatas, nama pt sudah dipakai atau belum, pendirian pt resmi, Hive Five legalitas usaha, pengecekan nama pt kemenkumham