Di Indonesia, permintaan terhadap produk dan layanan halal terus meningkat, tidak hanya di kalangan umat Muslim tetapi juga konsumen umum yang mencari jaminan kebersihan, keamanan, dan kualitas. Untuk memenuhi tuntutan ini sekaligus mematuhi regulasi, memiliki Sertifikat Halal menjadi sangat penting bagi banyak bisnis. Namun, tidak semua bisnis memiliki kewajiban yang sama. Memahami kapan bisnis Anda wajib memiliki Sertifikat Halal adalah kunci untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi sanksi.
Artikel ini akan berfungsi sebagai panduan lengkap mengenai kewajiban Sertifikat Halal Wajib. Kita akan mengupas tuntas syarat halal terkini, bagaimana proses daftar halal, serta fokus pada sektor bisnis kuliner halal dan produk-produk lainnya yang kini memiliki tenggat waktu kepatuhan yang ketat. Dengan informasi ini, Anda dapat mempersiapkan bisnis Anda untuk era jaminan produk halal di Indonesia.
Daftar Isi
1. Apa Itu Sertifikat Halal dan Mengapa Penting?.
2. Kewajiban Sertifikat Halal: Kapan Bisnis Anda Wajib Memilikinya?.
3. Tahapan dan Syarat Halal untuk Mendapatkan Sertifikat Halal.
4. Fokus pada Bisnis Kuliner Halal dan Produk Makanan/Minuman.
5. Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal.
Wujudkan Sertifikasi Halal.
Referensi dan Sumber Informasi.
1. Apa Itu Sertifikat Halal dan Mengapa Penting?
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, berdasarkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) [1]. Produk yang dimaksud meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mengapa Sertifikat Halal Penting?
a. Kewajiban Agama dan Perlindungan Konsumen Muslim: Bagi mayoritas penduduk Indonesia, kehalalan adalah aspek krusial dalam memilih produk. Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa produk memenuhi standar syariat Islam.
b. Perlindungan Konsumen Umum: Proses sertifikasi halal juga mencakup aspek keamanan, kebersihan, dan kualitas produk, sehingga bermanfaat bagi semua konsumen.
c. Akses Pasar yang Lebih Luas: Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi dan dapat menembus pasar domestik maupun internasional, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
d. Kepatuhan Hukum: Pemerintah telah mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap.
2. Kewajiban Sertifikat Halal: Kapan Bisnis Anda Wajib Memilikinya?
Kewajiban Sertifikat Halal Wajib diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal [2]. Kewajiban ini diberlakukan secara bertahap dengan tenggat waktu yang spesifik:
Fase I (Paling Lambat 17 Oktober 2024): Ini adalah tahap paling krusial. Produk yang wajib bersertifikat halal pada fase ini adalah:
a. Produk Makanan dan Minuman: Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman. Ini mencakup segala jenis bisnis kuliner halal, mulai dari warung makan, restoran, kafe, hingga produsen makanan kemasan.
b. Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan (RPH) atau tempat pemotongan unggas (TPPU).Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong untuk Makanan/Minuman.Bagi produk-produk di atas, setelah 17 Oktober 2024, tanpa sertifikat halal, produk atau layanan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Fase II (Paling Lambat 17 Oktober 2026): Obat-obatan, produk biologi, dan alat kesehatan yang diproduksi di Indonesia.
Fase III (Paling Lambat 17 Oktober 2029): Kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat (misalnya, pakaian, peralatan ibadah, perlengkapan makan minum).
Penting: Jika Anda adalah pelaku UMKM dengan modal usaha maksimal Rp 2 miliar dan omzet maksimal Rp 500 juta, Anda berpotensi mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis (self-declare) dari BPJPH, asalkan produk Anda tidak berisiko tinggi dan tidak menggunakan bahan berbahaya [3].
3. Tahapan dan Syarat Halal untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Proses daftar halal melalui BPJPH kini telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA. Berikut adalah gambaran umum tahapan dan syarat halal yang perlu dipenuhi:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah prasyarat utama untuk mengakses sistem sertifikasi halal di BPJPH. Pastikan NIB Anda sudah terdaftar melalui OSS RBA [4].
2. Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal di Sistem SIHALAL:
a. Pelaku usaha mendaftar melalui portal ptsp.halal.go.id (Sistem Informasi Halal).
b. Mengisi data-data perusahaan dan jenis produk yang akan disertifikasi.
c. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terdaftar.
3. Kelengkapan Dokumen dan Syarat Halal: Dokumen umum yang dibutuhkan meliputi:
a. Dokumen pelaku usaha (NIB, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan).
b. Data produk (nama produk, jenis produk, daftar bahan yang digunakan, proses produksi, diagram alir produksi).
c. Sertifikat penyelia halal (orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal di perusahaan).
d. Dokumen sistem jaminan produk halal (SJPH).
4. Proses Audit oleh LPH: LPH akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk memverifikasi bahan, proses, dan sistem jaminan halal yang diterapkan oleh pelaku usaha.
5. Sidang Fatwa Halal oleh MUI: Hasil audit LPH akan disampaikan ke MUI untuk dilakukan Sidang Fatwa Halal. MUI akan mengeluarkan fatwa halal jika semua persyaratan syariat terpenuhi.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: Berdasarkan fatwa halal dari MUI, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk Anda. Masa berlaku sertifikat halal adalah 4 (empat) tahun [5].
4. Fokus pada Bisnis Kuliner Halal dan Produk Makanan/Minuman
Kewajiban sertifikasi halal untuk bisnis kuliner halal dan produk makanan/minuman adalah yang paling mendesak, dengan tenggat waktu 17 Oktober 2024. Ini mencakup spektrum yang sangat luas:
a. Restoran, Kafe, Warung Makan: Semua jenis usaha penyedia makanan dan minuman yang dijual langsung kepada konsumen.
b. Produsen Makanan Olahan: Dari skala rumahan hingga industri besar yang memproduksi makanan kemasan (roti, camilan, minuman dalam botol, bahan bumbu, dll.).
c. Catering: Jasa penyedia makanan untuk acara atau institusi.
d. Penyedia Bahan Baku: Perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan bahan baku (misalnya, daging, tepung, gula, flavoring) yang digunakan dalam industri makanan dan minuman.
Bagi sektor ini, tidak memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu dapat berisiko tinggi terhadap operasional dan legalitas bisnis.
5. Konsekuensi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal yang Wajib
Mengabaikan kewajiban Sertifikat Halal Wajib dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bisnis Anda:
a. Sanksi Administrasi: Berdasarkan PP 39/2021, sanksi administrasi dapat berupa:
– Peringatan tertulis.
– Denda administratif.
– Penarikan produk dari peredaran.
– Penghentian sementara atau pencabutan sertifikat halal (jika sudah punya tapi melanggar).
– Pencabutan izin usaha [6].
b. Hilangnya Kepercayaan Konsumen: Di pasar yang semakin sadar halal, tidak adanya sertifikat dapat menurunkan kepercayaan konsumen Muslim, yang merupakan segmen pasar yang sangat besar di Indonesia.
c. Hambatan Distribusi dan Pemasaran: Banyak retailer modern atau marketplace yang mulai mensyaratkan sertifikat halal bagi produk makanan/minuman. Tanpa sertifikat, Anda mungkin kesulitan menembus saluran distribusi ini.
d. Kerugian Finansial: Denda, penarikan produk, dan hilangnya penjualan akibat sanksi dan penurunan kepercayaan konsumen akan berujung pada kerugian finansial yang signifikan.
Wujudkan Sertifikasi Halal Bisnis Anda Bersama Hive Five!
Kewajiban Sertifikat Halal Wajib adalah keniscayaan di Indonesia. Bagi bisnis kuliner halal dan produk makanan/minuman, tenggat waktu 17 Oktober 2024 semakin dekat. Memahami syarat halal dan proses daftar halal adalah langkah proaktif yang harus segera diambil untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh, berdaya saing, dan dapat diandalkan oleh konsumen.
Hive Five adalah mitra terpercaya yang siap membantu Anda dalam mengurus Sertifikat Halal untuk bisnis Anda. Tim ahli kami akan memandu Anda melalui setiap tahapan, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi KBLI yang relevan, hingga pendampingan dalam proses audit LPH dan pengajuan ke BPJPH. Kami memastikan proses sertifikasi halal Anda berjalan efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Jangan biarkan bisnis Anda terancam sanksi dan kehilangan pangsa pasar. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan produk Anda memenuhi standar halal yang dibutuhkan!
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
[3] Kementerian Agama Republik Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2025). Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Diakses dari https://halal.go.id/
[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait NIB sebagai prasyarat.
[5] Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
[6] PP 39/2021 Pasal 149 – 150 (terkait sanksi administrasi).