Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Amankan Aset Anda: Manfaat dan Cara Membuat Akta Pisah Harta (Perjanjian Kawin)

Table of Contents

Pernikahan adalah penyatuan dua individu, termasuk dalam hal harta benda. Namun, seringkali muncul kekhawatiran tentang bagaimana aset yang telah dimiliki sebelum menikah atau yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola. Untuk memberikan perlindungan dan kejelasan hukum terhadap kepemilikan aset, akta pisah harta atau yang sering disebut perjanjian kawin menjadi solusi yang semakin populer. Meskipun terkadang masih dianggap tabu, perjanjian ini sebenarnya merupakan bentuk perencanaan finansial yang cerdas.

Artikel ini akan membahas secara tuntas manfaat dan cara membuat akta pisah harta (perjanjian kawin). Kami akan menjelaskan apa itu perjanjian pra nikah (sebutan lain untuk akta pisah harta), mengapa penting untuk memilikinya, memberikan gambaran contoh akta pisah harta, serta informasi mengenai biaya notaris perjanjian kawin. Dengan pemahaman yang komprehensif, Anda bisa melindungi aset Anda dan menjamin kejelasan finansial dalam rumah tangga.

Daftar Isi

1. Apa Itu Akta Pisah Harta (Perjanjian Kawin)?.

2. Manfaat Membuat Akta Pisah Harta: Lebih dari Sekadar Proteksi Aset.

3. Kapan Sebaiknya Membuat Akta Pisah Harta? Perjanjian Pra Nikah vs Setelah Menikah.

4. Cara Membuat Akta Pisah Harta: Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan.

5. Contoh Akta Pisah Harta: Poin-Poin Penting yang Dimuat.

6. Biaya Notaris Perjanjian Kawin: Pertimbangan Finansial.

Amankan Masa Depan Finansial Anda dengan Akta Pisah Harta Bersama Hive Five!.

Referensi dan Sumber Informasi.

1. Apa Itu Akta Pisah Harta (Perjanjian Kawin)?

Akta pisah harta adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri (atau suami dan istri yang sudah menikah) di hadapan Notaris, yang mengatur pemisahan harta benda mereka. Dalam hukum Indonesia, secara default, jika tidak ada perjanjian kawin, maka seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap harta bersama (gono-gini) [1]. Akta pisah harta berfungsi untuk meniadakan atau membatasi prinsip harta bersama ini, sehingga harta masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi.

Perjanjian ini juga sering disebut sebagai perjanjian pra nikah jika dibuat sebelum pernikahan. Namun, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin juga bisa dibuat selama pernikahan (bukan hanya sebelum menikah) [2].

2. Manfaat Membuat Akta Pisah Harta: Lebih dari Sekadar Proteksi Aset

Membuat akta pisah harta memiliki berbagai manfaat penting, tidak hanya sebatas melindungi aset, tetapi juga memberikan kejelasan dan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak:

a. Melindungi Aset Pribadi: Harta yang dibawa masing-masing pihak sebelum menikah atau yang diperoleh setelahnya (sesuai kesepakatan dalam akta) akan tetap menjadi milik pribadi, tidak tercampur dengan harta pasangan atau harta bersama. Ini sangat penting terutama jika salah satu pihak memiliki bisnis dengan risiko tinggi.

b. Mencegah Sengketa Harta di Masa Depan: Dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan harta sejak awal, potensi perselisihan atau sengketa harta jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak dapat diminimalisir.

c. Perlindungan dari Utang Pasangan: Jika salah satu pasangan memiliki utang atau masalah finansial yang timbul dari aktivitas pribadi atau bisnisnya, akta pisah harta dapat melindungi harta pribadi pasangan lainnya dari penarikan atau penyitaan untuk melunasi utang tersebut [3].

d. Memudahkan Proses Perbankan dan Bisnis: Bagi pelaku usaha, memiliki akta pisah harta dapat mempermudah proses pengajuan pinjaman bank atau permodalan usaha, karena bank dapat melihat dengan jelas aset mana yang menjadi jaminan tanpa terikat dengan harta pasangan.

e. Kejelasan Perencanaan Waris: Dengan harta yang terpisah, perencanaan waris menjadi lebih jelas dan mudah dilakukan, karena pembagian warisan akan didasarkan pada harta pribadi masing-masing pewaris.

f. Memberikan Rasa Aman dan Ketenangan: Kedua belah pihak dapat merasa lebih tenang dan aman secara finansial, mengetahui bahwa aset pribadi mereka terlindungi, tanpa mengurangi makna kebersamaan dalam pernikahan.

3. Kapan Sebaiknya Membuat Akta Pisah Harta? Perjanjian Pra Nikah vs Setelah Menikah

Sebagaimana disebutkan, perjanjian kawin atau akta pisah harta dapat dibuat dalam dua waktu:

a. Perjanjian Pra Nikah: Ini adalah waktu yang paling ideal untuk membuat akta pisah harta, yaitu sebelum pernikahan dilangsungkan. Ketika akta ini dibuat sebelum menikah, ia akan berlaku efektif sejak tanggal pernikahan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil saat pencatatan pernikahan [4]. Keuntungan utamanya adalah kejelasan sejak awal dan menghindari kerumitan pencatatan ulang.

b. Selama Pernikahan Berlangsung: Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi, akta pisah harta juga dapat dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Namun, akta ini hanya berlaku efektif sejak tanggal dibuatnya akta tersebut, bukan sejak tanggal pernikahan. Artinya, harta bersama yang sudah terbentuk sebelum akta dibuat akan tetap menjadi harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh setelah akta dibuat barulah tunduk pada aturan pisah harta [5]. Akta ini juga perlu dicatatkan di KUA/Catatan Sipil.

Meskipun bisa dibuat kapan saja, membuat perjanjian ini sebagai perjanjian pra nikah memberikan kejelasan paling optimal sejak awal hubungan perkawinan.

4. Cara Membuat Akta Pisah Harta: Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan

Cara membuat akta pisah harta melibatkan proses yang dilakukan di hadapan Notaris. Berikut adalah prosedur umumnya:

a. Menentukan Cakupan Perjanjian: Kedua belah pihak perlu berdiskusi dan menyepakati secara jelas apa saja yang akan diatur dalam perjanjian, seperti:

– Pemilahan harta yang sudah ada (aset pribadi masing-masing).

– Pengaturan harta yang akan diperoleh selama pernikahan (apakah tetap terpisah atau ada sebagian yang menjadi harta bersama).

– Pengaturan mengenai utang dan piutang.

– Pengaturan tentang biaya rumah tangga.

b. Menghubungi Notaris: Pilih Notaris yang terpercaya. Sampaikan maksud Anda untuk membuat akta pisah harta. Notaris akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan membantu merumuskan poin-poin kesepakatan ke dalam draf akta.

c. Menyiapkan Dokumen: Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan istri.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi Akta Kelahiran.

– Pas foto (jika diperlukan oleh Notaris).

– Fotokopi Akta Nikah (jika perjanjian dibuat setelah menikah).

– Data detail aset yang ingin dipisahkan (misalnya, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening bank, bukti kepemilikan saham, dll.) jika spesifik ingin dicantumkan.

d. Penandatanganan Akta: Kedua belah pihak akan menandatangani akta pisah harta di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

e. Pencatatan Akta:

– Jika dibuat sebagai perjanjian pra nikah, akta ini wajib dicatatkan di instansi pencatat perkawinan (KUA bagi Muslim, Catatan Sipil bagi non-Muslim) pada saat atau setelah pencatatan pernikahan [4].

– Jika dibuat selama pernikahan, akta ini juga wajib dicatatkan di instansi pencatat perkawinan untuk memberikan kekuatan hukum penuh [5].

5. Contoh Akta Pisah Harta: Poin-Poin Penting yang Dimuat

Meskipun setiap akta pisah harta disesuaikan dengan kesepakatan para pihak, ada beberapa poin umum yang sering dimuat dalam contoh akta pisah harta:

a. Identitas Para Pihak: Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor identitas calon suami dan istri.

b. Pernyataan Keinginan: Penegasan keinginan kedua belah pihak untuk membuat perjanjian pisah harta.

c. Pengaturan Harta Pribadi: Penegasan bahwa semua harta yang dibawa masing-masing pihak sebelum perkawinan, atau yang diperoleh selama perkawinan dari hasil usaha/pendapatan pribadi (sesuai kesepakatan), akan tetap menjadi harta pribadi masing-masing.

d. Pengaturan Harta Bersama (Jika Ada): Jika ada keinginan untuk memiliki sebagian harta bersama (misalnya, rumah yang dibeli bersama), akta dapat mengatur porsinya.

e. Pengaturan Utang Piutang: Penegasan bahwa utang yang dibuat oleh salah satu pihak adalah tanggung jawab pribadi pihak tersebut, bukan menjadi tanggung jawab bersama.

f. Pengaturan Biaya Rumah Tangga: Dapat diatur mengenai siapa yang bertanggung jawab atas biaya-biaya rumah tangga, atau bagaimana pembagiannya.

g. Pernyataan Persetujuan: Penegasan bahwa kedua belah pihak menyetujui seluruh isi perjanjian tanpa paksaan.

h. Pencatatan Akta: Kewajiban untuk mencatatkan perjanjian ini di KUA/Catatan Sipil.

6. Biaya Notaris Perjanjian Kawin: Pertimbangan Finansial

Biaya notaris perjanjian kawin atau akta pisah harta akan bervariasi tergantung pada kompleksitas perjanjian, aset yang akan dicantumkan (jika spesifik), dan kebijakan Notaris masing-masing. Umumnya, biaya ini mencakup honorarium Notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris [6], serta biaya administrasi lainnya.

Untuk mendapatkan estimasi biaya notaris perjanjian kawin yang lebih akurat dan detail mengenai paket layanan bantuan pengurusan Akta Pisah Harta, Anda dapat mengunjungi halaman resmi Hive Five di https://hivefive.co.id/.

Amankan Masa Depan Finansial Anda dengan Akta Pisah Harta Bersama Hive Five!

Membuat akta pisah harta (perjanjian kawin) adalah langkah proaktif dan bijaksana untuk mengamankan aset Anda serta memberikan kejelasan finansial dalam hubungan pernikahan. Baik sebagai perjanjian pra nikah atau dibuat selama pernikahan, manfaatnya sangat besar dalam mencegah sengketa dan memberikan ketenangan pikiran. Memahami cara membuat akta pisah harta dan biaya notaris perjanjian kawin adalah bagian penting dari perencanaan ini.

Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam mengurus berbagai kebutuhan legalitas, termasuk penyusunan Akta Pisah Harta. Tim ahli kami siap membantu Anda merumuskan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan pasangan, memastikan setiap detail hukum terpenuhi, dan memandu Anda melalui seluruh proses hingga akta tercatat dengan sempurna.

Jangan biarkan kekhawatiran finansial membayangi kebahagiaan Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah merencanakan masa depan finansial yang aman dan jelas untuk rumah tangga Anda!

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 119.

[2] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016.

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1).

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 29 ayat (1) dan (3).

[5] Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 47 dan Pasal 48.

[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 35.

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *