Dalam pendirian sebuah perusahaan, nama PT bukan sekadar identitas, melainkan cerminan dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Belakangan ini, aturan mengenai penggunaan bahasa dalam nama Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia semakin diperketat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Banyak pengusaha mungkin bertanya-tanya, mengapa nama PT kini wajib berbahasa Indonesia?
Artikel ini akan membahas secara tuntas dasar hukum, alasan di balik kewajiban ini, serta implikasinya bagi para pelaku usaha. Memahami aturan ini krusial untuk memastikan legalitas dan kelancaran proses pendirian PT Anda.
Dasar Hukum Kewajiban Nama PT Berbahasa Indonesia
Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nama PT berakar pada beberapa regulasi utama di Indonesia:
A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa Negara): Pasal 31 ayat (1) UU ini secara tegas menyatakan bahwa: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.” Ketentuan ini menjadi landasan paling kuat yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia untuk nama lembaga usaha, termasuk PT.
B. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Meskipun UU PT tidak secara eksplisit menyatakan “wajib berbahasa Indonesia,” Pasal 16 ayat (1) UU PT mengatur bahwa: “Nama Perseroan harus didahului dengan frasa ‘Perseroan Terbatas’ atau disingkat ‘PT’.” Ketentuan ini memberikan kerangka dasar penamaan, yang kemudian diperkuat oleh UU Bahasa Negara.
C. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Terkait Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan: Permenkumham secara teknis mengatur bagaimana proses pengajuan nama PT dilakukan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia. Meskipun nomor Permenkumham dapat berubah seiring waktu (misalnya, Permenkumham No. 20 Tahun 2023 atau pembaruan terbaru), intinya adalah adanya penegasan bahwa sistem administrasi Kemenkumham (AHU Online) akan memfilter nama yang tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Alasan di Balik Pengetatan Aturan Nama PT Berbahasa Indonesia
Kewajiban ini tidak muncul begitu saja, melainkan didasari oleh beberapa alasan fundamental:
A. Penegasan Identitas Nasional dan Kedaulatan Bahasa: Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan memperkuat identitas Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Dengan mewajibkan nama PT berbahasa Indonesia, hal ini menjadi upaya konkret dalam memartabatkan Bahasa Indonesia di ranah ekonomi dan bisnis, serta menunjukkan kedaulatan bahasa di negeri sendiri.
B. Kemudahan Komunikasi dan Pemahaman Publik: Penggunaan Bahasa Indonesia dalam nama PT memudahkan masyarakat umum dalam memahami dan mengidentifikasi suatu perusahaan. Ini mengurangi potensi kebingungan dan meningkatkan aksesibilitas informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk konsumen, mitra bisnis, dan lembaga pemerintah.
C. Penyelarasan dengan Standar Internasional (dalam Konteks Nasional): Meskipun terdengar paradoks, banyak negara memiliki aturan serupa yang mewajibkan penggunaan bahasa nasional dalam nama entitas bisnis mereka. Ini adalah praktik umum untuk menjaga koherensi legal dan administratif di tingkat domestik.
D. Mencegah Penggunaan Nama yang Sensitif atau Tidak Pantas: Dengan batasan pada penggunaan Bahasa Indonesia, Kemenkumham dapat lebih mudah menyaring dan menolak nama-nama yang berpotensi memiliki makna negatif, ambigu, atau tidak pantas dalam konteks budaya dan hukum Indonesia.
E. Memudahkan Integrasi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Sistem AHU Kemenkumham yang berbasis digital memerlukan standarisasi dalam input data. Dengan adanya kewajiban berbahasa Indonesia, proses validasi dan verifikasi nama menjadi lebih efisien, mengurangi potensi error atau penyalahgunaan.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Aturan ini memiliki beberapa implikasi penting bagi para pengusaha:
A. Perencanaan Nama yang Matang: Pelaku usaha harus lebih cermat dan kreatif dalam memilih nama PT. Nama harus unik, belum digunakan, dan sepenuhnya berbahasa Indonesia. Ini memerlukan riset awal yang lebih intensif untuk menemukan nama yang menarik sekaligus memenuhi syarat.
B. Perubahan bagi PT Baru: Bagi PT yang baru akan didirikan, kewajiban ini harus dipatuhi sejak awal proses pengajuan nama di AHU Online. Jika nama yang diajukan mengandung unsur bahasa asing, sistem akan menolak.
C. Tidak Berlaku Retoaktif untuk PT Lama: Penting untuk dicatat bahwa aturan ini umumnya tidak berlaku surut (retroaktif) untuk PT yang sudah berdiri sebelum aturan ini disahkan dan nama PT-nya sudah terdaftar secara sah. Namun, jika PT lama tersebut ingin melakukan perubahan nama, maka mereka harus mematuhi aturan baru ini.
D. Pentingnya Konsultasi Hukum: Mengingat detail aturan yang bisa kompleks, berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum profesional menjadi sangat penting. Mereka dapat membantu dalam pencarian nama, verifikasi ketersediaan, dan memastikan nama yang dipilih sesuai dengan seluruh ketentuan Kemenkumham.
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan dalam Penamaan PT
Selain kewajiban berbahasa Indonesia, ada beberapa ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan saat memilih nama PT:
A. Tidak Boleh Sama dengan Nama PT Lain: Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh PT lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
B. Tidak Boleh Mirip dengan Lembaga Pemerintah/Internasional: Hindari nama yang menyerupai nama kementerian, lembaga negara, atau organisasi internasional.
C. Tidak Mengandung Kata yang Menyinggung SARA: Nama tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) atau pornografi.
D. Tidak Bertentangan dengan Kesusilaan dan Ketertiban Umum: Nama harus sopan dan tidak menimbulkan konflik.
E. Tidak Menggunakan Angka atau Huruf Romawi (Kecuali Keterangan Tambahan): Nama PT umumnya terdiri dari kata-kata. Penggunaan angka atau huruf Romawi hanya diperbolehkan sebagai bagian keterangan tambahan (misalnya, PT ABC Jaya II).
F. Minimal Terdiri dari Tiga Kata (Untuk PT Non-Perorangan): Umumnya nama PT harus terdiri dari minimal tiga kata, kecuali untuk PT Perorangan yang diatur khusus.
Peran Hive Five dalam Pendirian PT dan Penamaan yang Tepat
Memilih nama PT yang tepat dan sesuai dengan seluruh regulasi Kemenkumham bisa menjadi tantangan. Proses pengecekan ketersediaan nama, pemahaman akan kaidah bahasa, hingga pengajuan di sistem AHU Online membutuhkan ketelitian dan pengetahuan hukum.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda yang menyediakan layanan lengkap dalam pendirian PT. Tim ahli kami akan membantu Anda dalam:
A. Konsultasi Pemilihan Nama PT: Memberikan panduan dan saran untuk memilih nama PT yang unik, relevan dengan bisnis Anda, dan memenuhi semua persyaratan Kemenkumham, termasuk kewajiban berbahasa Indonesia.
B. Pengecekan Ketersediaan Nama: Melakukan pengecekan secara akurat di sistem AHU Online untuk memastikan nama yang Anda inginkan belum digunakan.
C. Pengurusan Akta Pendirian PT: Bekerja sama dengan notaris untuk menyusun akta pendirian yang sah dan sesuai.
D. Pengajuan dan Penerbitan NIB: Memfasilitasi seluruh proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA.
Dengan layanan profesional dari Hive Five, Anda tidak perlu khawatir akan kompleksitas birokrasi. Kami memastikan setiap langkah pendirian PT Anda berjalan lancar, mulai dari pemilihan nama hingga terbitnya izin usaha.
Dapatkan kemudahan dalam mendirikan PT Anda. Harga pendirian PT di Hive Five mulai dari Rp 4.000.000 (https://hivefive.co.id/harga-pendirian-pt/).
Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis!
Referensi dan Sumber Informasi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan (nomor dan tahun dapat bervariasi sesuai pembaruan).
4. Situs Web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham: https://ahu.go.id/ (diakses pada 24 Juni 2025).