Jakarta, Hive Five News – Di era globalisasi, aktivitas perdagangan internasional melalui ekspor dan impor menjadi urat nadi perekonomian. Bagi pelaku usaha yang ingin merambah pasar global atau memenuhi kebutuhan domestik dengan produk dari luar negeri, memahami KBLI Ekspor Impor yang tepat adalah langkah fundamental. Kesesuaian KBLI bukan hanya formalitas, melainkan kunci untuk mendapatkan izin ekspor dan izin impor yang diperlukan, serta memastikan kelancaran operasional bisnis.
Memilih kode KBLI yang keliru dapat menghambat proses perizinan, bahkan berujung pada sanksi atau penolakan transaksi di bea cukai. Lalu, KBLI apa saja yang relevan untuk bisnis ekspor-impor, dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas regulasi perdagangan internasional? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan penting untuk memastikan bisnis ekspor-impor Anda berjalan legal dan efisien.
Daftar Isi
1. Mengapa KBLI Penting untuk Bisnis Ekspor-Impor?
2. KBLI Utama untuk Aktivitas Ekspor-Impor
3. Perizinan Krusial dalam Perdagangan Internasional
4. Konsekuensi Jika KBLI dan Perizinan Tidak Sesuai
5. Tips Memastikan KBLI dan Perizinan Ekspor-Impor Anda Tepat
Mulailah Petualangan Perdagangan Internasional Anda dengan Legal Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Mengapa KBLI Penting untuk Bisnis Ekspor-Impor?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah standar klasifikasi aktivitas ekonomi yang digunakan di Indonesia [1]. Dalam konteks perdagangan internasional, KBLI memegang peranan vital karena:
A. Fondasi Perizinan: KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dasar utama untuk mengajukan berbagai perizinan yang dibutuhkan untuk ekspor dan impor, seperti Angka Pengenal Importir (API) atau perizinan ekspor khusus. Otoritas terkait (seperti Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan) akan memverifikasi kesesuaian KBLI dengan aktivitas yang Anda ajukan.
B. Identifikasi Ruang Lingkup Usaha: KBLI secara jelas mendefinisikan ruang lingkup bisnis Anda. Ini penting agar pihak berwenang dapat mengidentifikasi jenis barang atau jasa yang akan Anda ekspor atau impor, serta regulasi spesifik yang berlaku untuk komoditas tersebut.
C. Kepatuhan Regulasi: Setiap jenis produk ekspor atau impor memiliki regulasi, standar kualitas, dan persyaratan dokumentasi yang berbeda. KBLI yang tepat akan memandu Anda untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan kepatuhan tersebut.
D. Mempermudah Proses Bea Cukai: Dengan KBLI yang akurat dan perizinan yang lengkap, proses kepabeanan di bea cukai akan berjalan lebih lancar, mengurangi potensi hambatan atau penundaan yang dapat merugikan bisnis Anda.
2. KBLI Utama untuk Aktivitas Ekspor-Impor
Aktivitas ekspor-impor umumnya masuk dalam kategori perdagangan besar, namun bisa juga terkait dengan industri manufaktur jika Anda adalah produsen yang mengekspor, atau industri pengolahan jika Anda mengimpor bahan baku. Berikut adalah beberapa KBLI Ekspor Impor yang umum digunakan:
A. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak): Ini adalah KBLI yang tepat jika Anda bertindak sebagai agen atau broker yang memfasilitasi transaksi ekspor-impor tanpa memiliki kepemilikan atas barangnya secara langsung. Mereka menghubungkan pembeli dan penjual, dan mendapatkan komisi.
B. KBLI 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Barang): KBLI ini umum digunakan oleh perusahaan yang bergerak sebagai pedagang besar umum atau distributor berbagai jenis barang. Jika Anda mengimpor berbagai jenis produk untuk dijual kembali di pasar domestik, atau mengekspor berbagai komoditas, KBLI ini sering digunakan sebagai KBLI utama.
C. KBLI 463xx, 464xx, 465xx, dst. (Perdagangan Besar Barang Spesifik): Jika fokus bisnis ekspor-impor Anda adalah pada satu atau beberapa jenis barang spesifik, disarankan untuk memilih KBLI yang lebih detail, misalnya:
– KBLI 46311 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian): Untuk ekspor kopi, kakao, rempah-rempah, dll.
– KBLI 46411 (Perdagangan Besar Tekstil): Untuk impor tekstil atau ekspor produk garmen.
– KBLI 46510 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer): Untuk impor perangkat keras komputer.
Penting: Pilih KBLI yang paling sesuai dengan komoditas utama yang akan Anda perdagangkan. Ini akan mempermudah perizinan sektoral.
D. KBLI yang Berhubungan dengan Manufaktur/Industri: Jika perusahaan Anda adalah produsen yang juga melakukan ekspor produk hasil produksinya, maka KBLI utama Anda tetap di sektor manufaktur (misalnya, KBLI 10xxx untuk industri makanan, KBLI 21xxx untuk industri farmasi), dan aktivitas ekspornya menjadi bagian dari penjualan produk manufaktur tersebut.
Pastikan untuk memasukkan KBLI yang relevan pada NIB Anda melalui sistem OSS. Jika bisnis Anda mencakup berbagai jenis barang atau jasa, Anda dapat menambahkan beberapa kode KBLI yang relevan.
3. Perizinan Krusial dalam Perdagangan Internasional
Setelah mendapatkan NIB dengan KBLI Ekspor Impor yang tepat, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan spesifik untuk perdagangan internasional. Perizinan ini sangat bervariasi tergantung jenis kegiatan (ekspor atau impor) dan komoditasnya:
A. Angka Pengenal Importir (API): Ini adalah izin impor utama bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang. API terbagi dua [3]:
– API-U (Angka Pengenal Importir Umum): Untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan atau didistribusikan.
– API-P (Angka Pengenal Importir Produsen): Untuk perusahaan industri yang mengimpor barang sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksinya sendiri.
B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sertifikat Standar/Izin): Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha kini diintegrasikan dengan sistem OSS RBA. Aktivitas ekspor-impor umumnya memiliki risiko menengah tinggi hingga tinggi, sehingga memerlukan Sertifikat Standar atau Izin yang diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan atau kementerian terkait lainnya [4].
C. Izin Ekspor Spesifik (Lartas Ekspor): Untuk beberapa komoditas, pemerintah memberlakukan larangan atau pembatasan (lartas) ekspor yang memerlukan izin ekspor khusus. Contohnya, izin ekspor untuk produk kehutanan, pertambangan, atau produk yang diatur oleh konvensi internasional.
D. Izin Impor Spesifik (Lartas Impor): Serupa dengan ekspor, banyak komoditas impor yang memerlukan izin khusus (Lartas Impor), seperti:
– Izin BPOM: Untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan.
– Izin Kementerian Pertanian: Untuk produk hewan dan tumbuhan.
– SNI (Standar Nasional Indonesia): Beberapa produk impor wajib memenuhi SNI dan memerlukan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
– Surat Keterangan Impor (SKI): Untuk impor tertentu.
E. NIK (Nomor Induk Kepabeanan): Merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh importir atau eksportir untuk melakukan kegiatan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. NIK akan otomatis terbit jika NIB dan perizinan terkait lainnya sudah lengkap.
4. Konsekuensi Jika KBLI dan Perizinan Tidak Sesuai
Kesalahan dalam pemilihan KBLI atau kelalaian dalam mengurus perizinan yang relevan untuk perdagangan internasional dapat berujung pada konsekuensi serius:
A. Penolakan Perizinan: Permohonan API, izin ekspor, atau izin impor dapat ditolak jika KBLI di NIB tidak sesuai dengan aktivitas yang diajukan.
B. Hambatan di Bea Cukai: Barang ekspor atau impor dapat tertahan di pelabuhan/bandara, bahkan disita, jika dokumen perizinan tidak lengkap atau tidak valid. Ini akan menimbulkan biaya demurrage (denda keterlambatan bongkar muat) yang besar.
C. Denda dan Sanksi Administratif: Pelanggaran regulasi ekspor-impor dapat dikenakan denda yang signifikan, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.
D. Masalah Hukum: Dalam kasus yang parah, kegiatan ekspor-impor tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dan berujung pada sanksi pidana.
E. Kerugian Finansial: Biaya penyimpanan barang, denda, dan kehilangan peluang bisnis akibat penundaan.
5. Tips Memastikan KBLI dan Perizinan Ekspor-Impor Anda Tepat
Untuk memastikan kelancaran bisnis ekspor-impor Anda, ikuti tips berikut:
A. Identifikasi Komoditas Secara Spesifik: Tentukan dengan jelas jenis barang apa yang akan Anda ekspor atau impor. Ini adalah langkah pertama untuk menemukan KBLI yang paling relevan dan perizinan spesifik yang dibutuhkan (Lartas).
B. Pahami Rantai Pasok Anda: Apakah Anda produsen, distributor, atau agen? Ini akan mempengaruhi pilihan KBLI utama Anda (misalnya, KBLI manufaktur vs. KBLI perdagangan besar).
C. Lakukan Riset Regulasi Mendalam: Teliti semua peraturan terkait komoditas Anda, baik dari Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Pertanian, atau lembaga lain yang berwenang.
D. Manfaatkan Sistem OSS RBA: Daftarkan NIB Anda melalui OSS dan pastikan semua KBLI yang relevan sudah tercantum. Ikuti alur perizinan berusaha berbasis risiko yang ada di sistem tersebut.
E. Siapkan Dokumen Lengkap dan Akurat: Kesiapan dokumen (baik legalitas perusahaan maupun dokumen teknis produk) adalah kunci. Jangan ada yang terlewat atau tidak sesuai.
F. Konsultasi dengan Ahli Bea Cukai dan Konsultan Perizinan: Jika Anda baru memulai atau menghadapi komoditas dengan regulasi kompleks, libatkan profesional yang berpengalaman di bidang kepabeanan dan perizinan perdagangan internasional.
Mulailah Petualangan Perdagangan Internasional Anda dengan Legal Bersama Hive Five!
Bisnis ekspor-impor adalah gerbang menuju pasar global, namun membutuhkan ketelitian tinggi dalam aspek legalitas dan perizinan. Memilih KBLI Ekspor Impor yang tepat, serta mendapatkan izin ekspor dan izin impor yang relevan, adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan bisnis Anda di kancah perdagangan internasional.
Kerumitan dalam menavigasi berbagai kode KBLI, persyaratan API, hingga perizinan Lartas yang bervariasi untuk setiap komoditas, seringkali menjadi tantangan bagi para pelaku usaha. Kesalahan dalam proses ini dapat berujung pada penundaan, denda, bahkan penyitaan barang di bea cukai.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pengalaman mendalam dalam membantu UMKM hingga perusahaan besar dalam menavigasi regulasi perdagangan internasional. Kami siap membantu Anda:
a. Menganalisis model bisnis dan komoditas Anda untuk merekomendasikan KBLI Ekspor Impor yang paling akurat.
b. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB, API (U/P), hingga izin-izin sektoral spesifik (Lartas Ekspor/Impor).
c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan dokumen dan kepatuhan regulasi kepabeanan.
d. Membantu Anda meninjau dan memperbarui perizinan Anda sesuai dengan perkembangan bisnis dan regulasi terbaru.
Jangan biarkan kompleksitas birokrasi menghambat potensi bisnis Anda di perdagangan internasional. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas ekspor-impor Anda kokoh! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda meraih kesuksesan di pasar global.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.
[2] OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.
[3] Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (atau peraturan terbaru yang berlaku mengenai API).
[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[5] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) – Situs Resmi: https://www.beacukai.go.id/.
[6] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemendag.go.id/.