Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

KBLI untuk Bisnis Franchise (Waralaba): Memahami Kode untuk Model Bisnis Ini

Table of Contents

Jakarta, Hive Five News – Model bisnis franchise (waralaba) telah menjadi pilihan populer bagi banyak pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya secara cepat atau bagi individu yang ingin memulai bisnis dengan sistem yang sudah terbukti. Namun, di balik popularitasnya, ada aspek legalitas krusial yang harus dipahami, salah satunya adalah penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Memilih KBLI Franchise yang sesuai adalah fondasi utama untuk memperoleh izin waralaba dan memastikan legalitas franchise Anda berjalan mulus.

Kesalahan dalam penentuan KBLI dapat menghambat proses perizinan, bahkan berujung pada sanksi atau ketidakpastian hukum bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Lalu, KBLI apa saja yang relevan untuk bisnis waralaba, dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas perizinan ini? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan penting bagi Anda yang ingin merintis atau mengembangkan bisnis dengan sistem waralaba.

Daftar Isi

1. Apa Itu Bisnis Franchise dan Mengapa KBLI Penting?

2. KBLI yang Relevan untuk Bisnis Franchise (Waralaba)

3. Perizinan Krusial dalam Bisnis Waralaba

4. Konsekuensi Jika KBLI dan Perizinan Tidak Sesuai

5. Tips Memastikan Legalitas Bisnis Waralaba Anda

Wujudkan Bisnis Waralaba Anda dengan Legal dan Terpercaya Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:

1. Apa Itu Bisnis Franchise dan Mengapa KBLI Penting?

Bisnis waralaba adalah sistem di mana satu pihak (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek dagang, sistem bisnis, dan pengetahuan operasional yang telah terbukti, dengan imbalan pembayaran royalti dan biaya lainnya [1]. Model ini diminati karena potensi ekspansi yang cepat bagi franchisor dan risiko yang lebih rendah bagi franchisee yang mendapatkan support dari sistem yang sudah jadi.

Dalam konteks ini, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menjadi sangat penting karena:

A. Penentu Jenis Usaha: KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) akan secara jelas mengidentifikasi bahwa usaha Anda, baik sebagai franchisor maupun franchisee, bergerak dalam aktivitas waralaba, atau aktivitas spesifik yang diwaralabakan.

B. Fondasi Perizinan: KBLI Franchise yang tepat adalah syarat dasar untuk mengajukan berbagai perizinan yang dibutuhkan, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang merupakan izin waralaba utama.

C. Kepatuhan Hukum: Setiap aktivitas bisnis di Indonesia harus memiliki legalitas yang sesuai. KBLI yang akurat memastikan Anda mematuhi regulasi yang berlaku untuk model bisnis waralaba.

D. Memudahkan Pengawasan: Bagi pemerintah, KBLI memudahkan identifikasi dan pengawasan terhadap praktik bisnis waralaba, memastikan perlindungan bagi semua pihak.

2. KBLI yang Relevan untuk Bisnis Franchise (Waralaba)

Pemilihan KBLI Franchise akan bergantung pada peran Anda (franchisor atau franchisee) dan jenis sektor bisnis yang diwaralabakan (makanan, minuman, jasa, retail, dll.).

A. Untuk Pemberi Waralaba (Franchisor): Sebagai franchisor, Anda pada dasarnya menjual sistem dan merek dagang Anda. KBLI yang relevan biasanya berkaitan dengan aktivitas jasa manajemen dan konsultasi, serta aktivitas utama bisnis inti Anda.

i. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya): KBLI ini sering digunakan oleh franchisor karena aktivitas utama mereka adalah memberikan bimbingan dan sistem kepada franchisee. Ini mencakup pemberian nasihat dan bantuan operasional untuk bisnis lain.

ii. KBLI lain yang terkait dengan bisnis inti: Selain KBLI 70209, franchisor juga harus mencantumkan KBLI yang relevan dengan jenis usaha inti mereka. Misalnya, jika Anda adalah franchisor restoran cepat saji, Anda juga akan mencantumkan KBLI 56101 (Restoran) sebagai bagian dari aktivitas usaha Anda.

B. Untuk Penerima Waralaba (Franchisee): Sebagai franchisee, Anda menjalankan bisnis sesuai sistem yang diberikan oleh franchisor. Oleh karena itu, KBLI yang relevan untuk franchisee adalah KBLI yang sesuai dengan aktivitas operasional bisnis Anda secara langsung.

i. KBLI 56101 (Restoran): Jika Anda membuka franchise restoran.

ii. KBLI 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket): Jika Anda membuka franchise minimarket.

iii. KBLI 96101 (Aktivitas Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan): Jika Anda membuka franchise salon.

Intinya, KBLI franchisee harus mencerminkan jenis usaha yang akan dijalankan di lokasi usaha Anda.

Penting untuk diingat bahwa Anda dapat memiliki lebih dari satu KBLI di NIB Anda. Pastikan semua aktivitas bisnis Anda terwakili dengan kode KBLI yang akurat.

3. Perizinan Krusial dalam Bisnis Waralaba

Setelah menentukan KBLI yang tepat, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan yang relevan. Legalitas franchise tidak hanya melibatkan NIB, tetapi juga izin khusus waralaba:

A. Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas legal usaha Anda dan akan mencantumkan KBLI yang dipilih [2]. NIB ini berlaku untuk franchisor maupun franchisee.

B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sertifikat Standar/Izin): Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan usaha kini didasarkan pada tingkat risiko. Mayoritas kegiatan bisnis waralaba akan memerlukan Sertifikat Standar atau Izin yang diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan atau kementerian/lembaga terkait lainnya, tergantung pada jenis usaha yang diwaralabakan [3].

C. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW): Ini adalah izin waralaba paling penting yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Waralaba.

i. STPW untuk Franchisor: Wajib dimiliki oleh pemberi waralaba yang ingin mengembangkan jaringannya. STPW ini membuktikan bahwa sistem waralaba yang ditawarkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

ii. STPW untuk Franchisee: Penerima waralaba juga diwajibkan memiliki STPW. Tujuannya adalah untuk mencatat bahwa mereka adalah franchisee dari suatu merek dan beroperasi secara legal.

iii. STPW diperoleh melalui OSS setelah persyaratan dokumen lengkap dan perjanjian waralaba disetujui [4].

D. Perjanjian Waralaba: Dokumen legal yang mengikat antara franchisor dan franchisee. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris dan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.

E. Dokumen Pendukung Lainnya: Tergantung jenis usaha, mungkin diperlukan izin lain seperti:

i. Izin Usaha (misalnya Izin Usaha Perdagangan untuk retail).

ii. Sertifikat Laik Sehat (untuk makanan/minuman).

iii. Izin edar BPOM (jika produk makanan/minuman/kosmetik/obat).

iv. Sertifikat Halal (jika produk makanan/minuman).

v. Tanda Daftar Gudang (jika memiliki gudang).

4. Konsekuensi Jika KBLI dan Perizinan Tidak Sesuai

Mengabaikan pentingnya KBLI Franchise dan perizinan terkait dapat membawa dampak negatif serius:

A. Penolakan Perizinan: Permohonan NIB atau STPW dapat ditolak jika KBLI yang dipilih tidak sesuai atau dokumen tidak lengkap.

B. Sanksi Administratif: Pelanggaran regulasi waralaba dapat dikenakan denda, penarikan izin usaha, atau penutupan operasi bisnis.

C. Ketidakpastian Hukum: Tanpa legalitas franchise yang jelas, baik franchisor maupun franchisee rentan terhadap sengketa hukum di kemudian hari, terutama terkait hak dan kewajiban.

D. Kerugian Reputasi: Bisnis yang tidak patuh hukum akan kehilangan kepercayaan dari konsumen, mitra, dan bahkan bank.

E. Hambatan Pengembangan Bisnis: Franchisor akan kesulitan menarik franchisee baru tanpa STPW yang sah, dan franchisee akan kesulitan dalam operasional jika izinnya tidak lengkap.

5. Tips Memastikan Legalitas Bisnis Waralaba Anda

Untuk memulai atau mengembangkan bisnis waralaba dengan aman dan lancar, pertimbangkan tips berikut:

A. Pahami Model Bisnis Anda Secara Detail: Baik sebagai franchisor maupun franchisee, kenali jenis produk/jasa yang akan diwaralabakan. Ini akan memandu pemilihan KBLI dan perizinan sektoral.

B. Pilih KBLI yang Paling Spesifik dan Relevan: Jangan ragu untuk menambahkan beberapa KBLI jika bisnis Anda memiliki banyak segmen. Pastikan KBLI mencerminkan seluruh aktivitas.

C. Periksa Persyaratan STPW dengan Cermat: Pelajari Permendag terbaru tentang waralaba dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan STPW, baik sebagai franchisor maupun franchisee.

D. Siapkan Dokumen Lengkap dan Valid: Kesiapan dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan, sertifikat merek (untuk franchisor), hingga perjanjian waralaba, adalah kunci kelancaran proses.

E. Buat Perjanjian Waralaba yang Komprehensif: Perjanjian ini harus jelas, adil, dan mencakup semua aspek operasional, finansial, dan hukum. Libatkan notaris dan penasihat hukum.

F. Lakukan Due Diligence: Bagi calon franchisee, lakukan due diligence menyeluruh terhadap franchisor. Bagi franchisor, lakukan verifikasi terhadap calon franchisee.

G. Konsultasi dengan Ahli Hukum dan Perizinan: Mengingat kompleksitas legalitas franchise, sangat disarankan untuk melibatkan konsultan hukum atau jasa perizinan profesional.

Wujudkan Bisnis Waralaba Anda dengan Legal dan Terpercaya Bersama Hive Five!

Model bisnis waralaba menawarkan potensi pertumbuhan yang menarik, namun hanya jika dibangun di atas fondasi legalitas yang kuat. Memilih KBLI Franchise yang tepat dan mengurus izin waralaba yang diperlukan adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan legalitas franchise Anda berjalan mulus dan bebas masalah.

Kerumitan dalam menavigasi berbagai kode KBLI, persyaratan STPW, hingga penyusunan perjanjian waralaba yang komprehensif, seringkali menjadi tantangan bagi para pengusaha. Kesalahan dalam proses ini dapat berujung pada penundaan perizinan, sengketa hukum, hingga kerugian finansial.

Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pengalaman mendalam dalam membantu UMKM hingga perusahaan besar dalam menavigasi regulasi bisnis waralaba. Kami siap membantu Anda:

i. Menganalisis model bisnis waralaba Anda dan merekomendasikan KBLI Franchise yang paling akurat dan relevan.

ii. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB dan izin waralaba (STPW) untuk franchisor maupun franchisee.

iii. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan dokumen, penyusunan perjanjian waralaba, dan kepatuhan regulasi.

iv. Membantu Anda meninjau dan memperbarui perizinan Anda sesuai dengan perkembangan bisnis dan regulasi terbaru.

Jangan biarkan kompleksitas birokrasi menghambat ekspansi bisnis waralaba Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bisnis waralaba Anda kokoh! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami dan bagaimana kami dapat mendukung kesuksesan bisnis waralaba Anda.

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

[2] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[4] Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Waralaba (dan peraturan perubahan/pengganti yang berlaku).

[5] OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

[6] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemendag.go.id/.

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *