Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Panduan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Peternakan Kuda dan Sejenisnya

Table of Contents

Jakarta, Hive Five News – Bagi Anda yang tertarik terjun ke bisnis peternakan, khususnya kuda dan sejenisnya, memiliki izin usaha peternakan kuda dan sejenisnya adalah langkah krusial yang tidak boleh diabaikan. Seringkali, fokus pada keuntungan bisnis membuat pengusaha melalaikan aspek legalitas ini. Padahal, izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kokoh yang akan melindungi dan membuka beragam peluang bagi pertumbuhan bisnis Anda di masa depan.

Memiliki izin usaha yang sah membuka gerbang menuju pasar yang lebih luas, termasuk kesempatan kerja sama dengan perusahaan lain, mengikuti tender swasta atau pemerintah, bahkan merambah perdagangan internasional melalui ekspor-impor. Sebaliknya, mengabaikan izin ini dapat berakibat fatal: bisnis Anda bisa digolongkan ilegal, berujung pada tuntutan hukum, penghentian operasi, penyitaan aset, hingga sanksi perdata atau pidana.

Lalu, bagaimana caranya agar usaha peternakan kuda Anda dapat memiliki izin dan memperoleh perlindungan dari pemerintah? Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan sederhana dalam membuat izin usaha peternakan kuda dan sejenisnya, serta mengapa KBLI yang tepat adalah kunci utamanya.

Daftar Isi

1. Pentingnya Izin Usaha untuk Bisnis Peternakan Kuda Anda

2. Mengenal Izin Usaha Terbaru: Dari SIUP ke NIB Berbasis Risiko

3. Menentukan KBLI yang Tepat untuk Usaha Peternakan Kuda

4. Memilih Bentuk Badan Usaha atau Perorangan

5. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

6. Tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

7. Memperoleh Sertifikat Standar dan Izin Tambahan

Urus Izin Usaha Peternakan Kuda Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:

1. Pentingnya Izin Usaha untuk Bisnis Peternakan Kuda Anda

Meskipun terlihat sepele, izin usaha peternakan kuda dan sejenisnya adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis Anda. Manfaatnya jauh melampaui sekadar kepatuhan:

a. Peningkatan Profitabilitas: Dengan izin resmi, Anda dapat mengakses pasar yang lebih luas, termasuk peluang kerja sama B2B, mengikuti tender swasta/pemerintah, hingga merambah pasar internasional (ekspor-impor).

b. Perlindungan Hukum: Izin usaha menjadikan bisnis Anda legal di mata hukum. Ini melindungi Anda dari risiko tuntutan, penghentian operasi, penyitaan aset, serta sanksi perdata atau pidana yang bisa timbul jika beroperasi tanpa izin.

c. Kepercayaan Investor & Mitra: Bisnis yang berizin menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas, menarik minat investor dan mempermudah kerja sama dengan mitra strategis.

d. Akses Pembiayaan: Lembaga keuangan cenderung lebih mudah memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada bisnis yang telah memiliki legalitas lengkap.

2. Mengenal Izin Usaha Terbaru: Dari SIUP ke NIB Berbasis Risiko

Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dulu, Anda mungkin akrab dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kini, semua itu digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB adalah identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha. Ini wajib dimiliki oleh seluruh pebisnis karena berfungsi sebagai:

a. Identitas resmi usaha Anda.

b. Pengganti TDP dan API (Angka Pengenal Impor).

c. Hak akses kepabeanan.

d. Tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

Selain NIB, legalitas lain yang mungkin harus dimiliki oleh pengusaha peternakan kuda adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Standar (jika risiko menengah tinggi atau tinggi), serta izin lain yang menyesuaikan risiko dan bidang usaha Anda. Jika Anda ingin melindungi produk atau jasa, Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

3. Menentukan KBLI yang Tepat untuk Usaha Peternakan Kuda

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mempermudah pelaku bisnis dalam menentukan dan mengklasifikasikan kegiatan usaha yang dijalankan [1]. Setiap pebisnis harus memasukkan kode KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Untuk usaha peternakan kuda dan sejenisnya, kode KBLI yang paling tepat adalah 01420.

KBLI 01420: Peternakan Kuda dan Sejenisnya Kelompok usaha ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda (untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani, dan mudigah) serta peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda (untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu, dan kuda tarik) [2].

Penting: Saat menentukan kode KBLI 01420, pastikan Anda mencermati dengan benar dan disesuaikan dengan detail jenis usaha peternakan yang akan Anda jalankan. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat mengakibatkan izin usaha tidak dapat diproses atau tidak sesuai dengan operasional riil bisnis Anda.

4. Memilih Bentuk Badan Usaha atau Perorangan

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu memutuskan apakah akan menjalankan bisnis peternakan kuda Anda menggunakan badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi) atau atas nama pribadi (perorangan). Kedua opsi ini memiliki kelebihan dan kekurangan:

A. Menggunakan Badan Usaha:

i. Usaha menjadi lebih terpercaya dan profesional.

ii. Dokumen izin, kewajiban pajak, dan akun bank dapat didaftarkan atas nama badan usaha, memisahkan keuangan pribadi dan bisnis.

iii. Tanggung jawab hukum terbatas (khususnya untuk PT), di mana harta pribadi pemilik terlindungi jika terjadi kerugian.

iv. Cocok untuk skala bisnis yang lebih besar atau rencana pengembangan di masa depan.

B. Menggunakan Nama Perorangan (Usaha Perseorangan / Mikro):

i. Laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis.

ii. Aturan pajak dan proses perizinan biasanya lebih sederhana.

iii. Tanggung jawab sepenuhnya berada di pengusaha (tidak terbatas pada harta perusahaan jika terjadi kerugian).

iv. Cocok untuk usaha skala sangat kecil atau baru memulai.

5. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sesuai alamat bisnis Anda, atau secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id.

a. Dokumen untuk NPWP Pribadi: KTP dan Kartu Keluarga.

b. Dokumen untuk NPWP Badan Usaha: Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

6. Tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa Anda sudah resmi terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) [3]. Setelah memperoleh NIB, Anda dapat mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya tergantung tingkat risiko dan jenis usaha yang beroperasi.

NIB dapat diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atau secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Syarat pendaftaran NIB antara lain identitas pemilik bisnis, informasi modal usaha, NPWP, KBLI, serta lokasi usaha.

Berikut adalah tahapan umum untuk mendapatkan NIB melalui laman Online Single Submission:

1. Akses Sistem OSS: Masuk ke laman oss.go.id.

2. Pilih Jenis NIB: Klik jenis NIB yang ingin didaftarkan (misalnya, perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan/badan usaha).

3. Lengkapi Data: Isi semua data yang diperlukan sesuai petunjuk.

4. Masukkan KBLI: Input kode KBLI 01420 untuk peternakan kuda. Pastikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda.

5. Cek Formulir dan Rangkuman: Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.

6. Unduh Dokumen NIB: Setelah proses selesai dan disetujui, Anda dapat mengunduh dokumen NIB Anda.

7. Memperoleh Sertifikat Standar dan Izin Tambahan

Setelah NIB diperoleh, usaha Anda akan diklasifikasikan ke dalam tingkat risiko tertentu: rendah, menengah, atau tinggi. Klasifikasi ini akan menjadi dasar apakah Anda perlu mengurus perizinan usaha tambahan atau tidak [4].

a. Risiko Rendah: Umumnya, NIB sudah dapat digunakan sebagai izin operasional atau izin komersial.

b. Risiko Menengah & Tinggi: Jika risiko usaha Anda menengah atau tinggi, Anda wajib mengurus perizinan tambahan seperti Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk mengukur komitmen kegiatan usaha dengan standar dan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait. Ini berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar. Untuk usaha berisiko tinggi, Sertifikat Standar bahkan memerlukan verifikasi dari Kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Izin Tambahan Lainnya: Tergantung skala dan media operasional, izin lain mungkin diperlukan, seperti:

a. Sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika jika Anda menggunakan platform online.

b. Bukti anggota Asosiasi Profesi terkait peternakan.

c. BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI, atau Sertifikat ISO jika produk Anda melibatkan aspek makanan, olahan, atau standar kualitas tertentu.

d. Sertifikat atau rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat.

Pengurusan izin tambahan ini umumnya juga dapat dilakukan melalui sistem OSS, di mana langkah-langkahnya akan disetujui oleh dinas atau kementerian yang berwenang.

Urus Izin Usaha Peternakan Kuda Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Membangun bisnis peternakan kuda yang sukses membutuhkan tidak hanya passion dan keahlian di bidang peternakan, tetapi juga pemahaman yang kuat tentang legalitas. Mengurus izin usaha bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, terutama dengan berbagai KBLI, tingkat risiko, dan perizinan tambahan yang harus dipenuhi.

Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat langkah Anda dalam mengembangkan bisnis peternakan kuda impian Anda. Hive Five hadir sebagai solusi legalitas usaha terpercaya. Kami siap membantu Anda menavigasi setiap tahapan pendaftaran izin usaha, memastikan bisnis Anda beroperasi secara legal dan mendapatkan semua perlindungan serta peluang yang seharusnya.

Hive Five dapat membantu Anda dalam:

a. Menentukan KBLI yang paling tepat untuk usaha peternakan kuda Anda.

b. Mendampingi proses pendaftaran NIB melalui OSS.

c. Mengurus Sertifikat Standar dan izin tambahan yang relevan.

d. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai bentuk badan usaha yang sesuai dan kewajiban perpajakan Anda.

Sampaikan kebutuhan legalitas bisnis Anda kepada kami. Hubungi Hive Five sekarang melalui WhatsApp di +62 859-4579-4545 atau kunjungi website kami di www.hivefive.co.id. Percayakan legalitas bisnis Anda kepada ahlinya!

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan peraturan pelaksanaannya).

[2] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[4] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *