Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Panduan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong

Table of Contents

Jakarta, Hive Five News – Bagi Anda pemilik bisnis Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong, mengantongi izin usaha yang sah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban penting untuk pengakuan pemerintah. Sayangnya, tak jarang pelaku usaha terlalu fokus pada target omset, hingga mengabaikan pentingnya izin usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong. Padahal, memiliki izin yang legal adalah kunci untuk membuka pintu peluang bisnis yang lebih luas dan melindungi usaha dari risiko hukum di masa depan.

Usaha yang berizin dapat membuka akses ke pasar yang lebih besar, mempermudah kerja sama dengan institusi lain, hingga berpartisipasi dalam tender pemerintah maupun swasta. Bahkan, peluang untuk ekspansi ke pasar internasional melalui ekspor-impor atau kolaborasi dengan mitra bisnis luar negeri pun terbuka lebar. Sebaliknya, jika izin usaha diabaikan, bisnis Anda berisiko dianggap ilegal, rentan terhadap tuntutan hukum, inspeksi mendadak, penyitaan aset, bahkan sanksi perdata dan pidana.

Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan agar usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong Anda bisa beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan pemerintah? Berikut adalah mekanisme simpel untuk menyiapkan izin usaha Anda.

Daftar Isi

1. Pelajari Izin Usaha yang Dibutuhkan Melalui OSS RBA.

2. Menetapkan KBLI yang Tepat untuk Usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong.

3. Menentukan Badan Usaha atau Perorangan untuk Bisnis Anda.

4. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak.

5. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong.

6. Mendapatkan Sertifikat Standar (Untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi).

7. Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan.

Dapatkan Izin Usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:

1. Pelajari Izin Usaha yang Dibutuhkan Melalui OSS RBA

Pemerintah telah menyederhanakan proses pengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA). Jika sebelumnya Anda harus mengurus berbagai dokumen seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kini semua disatukan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB wajib dimiliki setiap pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi dan pintu gerbang untuk perizinan lainnya. Selain NIB, dokumen penting lain yang mungkin diperlukan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Standar (terutama untuk risiko menengah tinggi), serta izin lain yang bergantung pada tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha Anda. Jika Anda ingin melindungi produk atau jasa, pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga bisa menjadi langkah penting.

2. Menetapkan KBLI yang Tepat untuk Usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai panduan bagi pelaku bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan [1]. Setiap pelaku usaha wajib memasukkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi detail tentang maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Untuk usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong, kode KBLI yang sesuai adalah 01411.

Kelompok kegiatan usaha ini mencakup:

a. Usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani, dan mudigah.

b. Usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.

Sangat penting untuk memastikan kode KBLI 01411 yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat mengakibatkan proses perizinan usaha Anda terhambat atau bahkan tidak dapat dilanjutkan.

3. Menentukan Badan Usaha atau Perorangan untuk Bisnis Anda

Anda perlu memutuskan apakah akan menjalankan bisnis Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong Anda sebagai badan usaha (seperti PT, CV, atau Koperasi) atau perorangan (melalui Perseroan Perorangan atau usaha mikro/kecil perseorangan). Kedua pilihan ini memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing:

A. Badan Usaha:

i. Bisnis terlihat lebih profesional.

ii. Dokumen izin, NPWP, dan rekening bank menggunakan nama badan usaha.

iii. Pemisahan aset dan keuangan antara pemilik dan perusahaan menjadi lebih jelas.

iv. Pilihan badan usaha di Indonesia meliputi PT, CV, Yayasan, Firma, UD, atau Koperasi.

B. Identitas Pribadi (Perorangan):

i. Pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha.

ii. Laporan pajak lebih simpel.

iii. Perizinan biasanya lebih sederhana.

iv. Kepemilikan seutuhnya berada pada Anda sebagai pemilik tunggal.

4. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk pemilik usaha. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah bukti bahwa Anda atau badan usaha Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha Anda, atau secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id [3].

a. Dokumen Persyaratan NPWP Pribadi: KTP dan Kartu Keluarga.

b. Dokumen Persyaratan NPWP Badan: Salinan Akta Pendirian/Dokumen SK Pendirian, KTP, dan NPWP Ketua atau Direktur.

5. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Dengan NIB, Anda sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain yang bergantung pada risiko dan jenis usaha yang dijalankan [4].

Saat ini, NIB juga berfungsi sebagai:

a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Angka Pengenal Impor (API)

c. Hak akses kepabeanan

d. Tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat atau secara daring melalui website OSS RBA (oss.go.id). Dokumen persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pengusaha, informasi modal usaha, NPWP, Klasifikasi Usaha (KBLI), dan lokasi usaha.

Berikut adalah prosedur umum untuk mendapatkan NIB:

1. Akses Sistem OSS: Masuk pada sistem OSS (oss.go.id).

2. Pilih Jenis NIB: Pilih jenis NIB yang ingin diurus (perorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perorangan/badan usaha).

3. Isi Formulir: Masukkan informasi yang diminta pada formulir pendaftaran.

4. Isi KBLI: Lengkapi bagian KBLI dengan kode 01411.

5. Verifikasi Data: Cek kembali semua data yang dimasukkan.

6. Penerbitan NIB: Sistem akan menerbitkan File NIB Anda.

7. Cetak NIB: Unduh dan cetak File NIB Anda.

6. Mendapatkan Sertifikat Standar (Untuk Risiko Menengah Tinggi/Tinggi)

Setelah NIB didapatkan, sistem OSS akan mengidentifikasi tingkat risiko usaha Anda berdasarkan KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga: rendah, menengah, dan tinggi [4]. Klasifikasi ini menjadi tolak ukur apakah Anda perlu mengajukan perizinan usaha tambahan atau tidak.

a. Risiko Rendah: Umumnya, NIB sudah mencakup izin operasional atau izin komersial.

b. Risiko Menengah atau Tinggi: Anda diwajibkan untuk memiliki perizinan tambahan, salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi sebagai tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat ini juga menjadi bukti sah bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan bisnis yang sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan Sertifikat Standar bagi usaha yang berisiko tinggi, Anda wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/Lembaga terkait (misalnya Kementerian Pertanian), Perangkat Daerah Provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah sesuai kebutuhan dari bisnis yang dijalankan.

7. Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan

Tergantung pada skala, karakteristik, atau media pemasaran bisnis Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong Anda, mungkin diperlukan izin tambahan. Contoh:

a. Jika bisnis Anda dipasarkan melalui aplikasi digital, dibutuhkan izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

b. Legalitas tambahan lain bisa berupa bukti anggota Asosiasi, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika ada produk turunan yang diproses, Izin Edar, Sertifikasi Halal MUI, Sertifikat SNI, Sertifikat ISO, atau dokumen tambahan lainnya yang relevan dengan spesifikasi produk atau layanan Anda.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Website OSS, yang selanjutnya akan diverifikasi dan diputuskan oleh lembaga atau kementerian yang berwenang.

Dapatkan Izin Usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Memulai dan menjalankan bisnis Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong adalah investasi yang menjanjikan. Namun, kerumitan dalam mengurus perizinan dan memahami berbagai regulasi dapat menjadi penghalang. Dari memilih KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga mendapatkan Sertifikat Standar dan izin tambahan, setiap langkah memerlukan ketelitian dan pemahaman.

Jika Anda masih bingung mengenai langkah dan syarat-syarat untuk mendaftarkan izin usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong Anda, Hive Five siap membantu. Kami adalah solusi legalitas usaha terbaik yang akan mendampingi Anda dari awal hingga akhir.

Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada kami! Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan bisnis Anda terlindungi secara hukum dan siap untuk berkembang.

Anda bisa menghubungi kami via pesan instan WhatsApp ke wa.me/+62 819-3128-9873 atau kunjungi website kami di www.hivefive.co.id.

Sah! Solusi Legalitas Usaha Anda.

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

[3] Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi: www.pajak.go.id.

[4] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: oss.go.id.

[5] Peraturan Menteri Pertanian terkait usaha pembibitan dan budidaya sapi potong.

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *