Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

KBLI & Legalitas: Tahap Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Beras di Era Digital

Table of Contents

Jakarta, Hive Five News – Memulai bisnis Perdagangan Eceran Beras seringkali berfokus pada kualitas produk dan strategi pemasaran. Namun, salah satu aspek krusial yang tak boleh diabaikan adalah izin usaha. Banyak pemilik usaha tergiur untuk langsung mengejar keuntungan tanpa mengindahkan legalitas, padahal memiliki izin usaha adalah fondasi penting untuk kelangsungan dan pertumbuhan bisnis Anda.

Dengan izin usaha yang lengkap, bisnis beras Anda tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, seperti kerja sama dengan institusi lain, mengikuti pengadaan pemerintah/swasta, hingga mengembangkan bisnis ke pasar internasional (ekspor-impor). Sebaliknya, mengabaikan izin dapat mengakibatkan bisnis dikategorikan ilegal, berisiko dituntut, dihentikan operasionalnya, aset disita, hingga sanksi denda atau pidana.

Lalu, apa saja yang harus disiapkan agar bisnis perdagangan eceran beras Anda legal dan terlindungi oleh pemerintah? Artikel ini akan memandu Anda melalui mekanisme mudah memperoleh izin usaha perdagangan eceran beras di era digital, lengkap dengan panduan KBLI yang tepat.

Daftar Isi

1. Pergeseran Paradigma Izin Usaha: Dari SIUP ke NIB

2. Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Perdagangan Eceran Beras

3. Menentukan Bentuk Badan Usaha atau Perseorangan

4. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

5. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Beras

6. Memperoleh Sertifikat Standar Berbasis Risiko

7. Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan

Selesaikan Legalitas Usaha Beras Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:

1. Pergeseran Paradigma Izin Usaha: Dari SIUP ke NIB

Pemerintah terus berupaya mempermudah kepengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA). Jika dulu Anda harus mengurus berbagai dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kini semua itu digantikan dengan satu identitas utama: Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti pendaftaran usaha Anda [1].

Selain NIB, dokumen lain yang perlu diurus oleh pemilik usaha perdagangan eceran beras adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Sertifikat Standar (jika usaha Anda berisiko menengah tinggi atau tinggi), dan izin lain tergantung pada risiko serta kegiatan usaha spesifik Anda. Jika Anda ingin produk Anda terlindungi secara hukum, Anda juga dapat mempertimbangkan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

2. Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Perdagangan Eceran Beras

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memudahkan pelaku usaha dalam menentukan dan mengidentifikasi kegiatan usaha yang akan dijalankan [2]. Setiap pebisnis wajib memasukkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha secara spesifik. Untuk usaha Perdagangan Eceran Beras, kode KBLI yang paling cocok adalah KBLI 47241.

Kelompok usaha ini secara spesifik mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras Cianjur, beras Cisadane, beras Saigon, dan beras ketan.

Penting untuk memastikan bahwa pemilihan kode KBLI 47241 benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha Anda. Kesalahan dalam memasukkan kode KBLI dapat berakibat fatal, di mana izin usaha Anda tidak bisa diproses atau terbit tidak sesuai dengan operasional bisnis Anda.

3. Menentukan Bentuk Badan Usaha atau Perseorangan

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu memutuskan apakah akan menjalankan bisnis perdagangan eceran beras dengan memakai badan usaha (seperti PT, CV, atau Koperasi) atau atas nama perorangan (seperti Usaha Dagang/UD atau Perseroan Perorangan). Kedua pilihan ini memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing:

A. Badan Usaha (PT, CV, dll.):

i. Bisnis akan terlihat lebih profesional dan terpercaya.

ii. Izin, pajak, dan rekening bank dapat didaftarkan atas nama badan usaha, memisahkan keuangan pribadi dan bisnis.

iii. Kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan.

iv. Cocok untuk rencana pengembangan bisnis jangka panjang, kolaborasi, atau mencari investor.

b. Perseorangan (UD, Perseroan Perorangan):

i. Laporan keuangan, NPWP, dan perizinan akan atas nama pribadi pemilik bisnis.

ii. Laporan pajak cenderung lebih mudah.

iii. Proses izin biasanya lebih simpel.

Tanggung jawab 100% berada pada pengusaha (untuk UD, kekayaan pribadi dapat dipertaruhkan jika ada kerugian). Namun, jika memilih Perseroan Perorangan, tanggung jawab pribadi dapat dibatasi.

Pilihlah bentuk yang paling sesuai dengan skala, modal, dan rencana pengembangan bisnis Anda.

4. Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti bahwa Anda telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah sesuai domisili bisnis Anda atau melalui online di sistem www.pajak.go.id.

a. Syarat NPWP Pribadi: KTP dan Kartu Keluarga.

b. Syarat NPWP Badan Usaha: Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, serta KTP dan NPWP direktur/ketua badan usaha.

5. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Beras

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi/BKPM [1]. Setelah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya tergantung risiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini, NIB juga berlaku sebagai:

a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Angka Pengenal Impor (API)

c. Hak akses kepabeanan (untuk kegiatan ekspor-impor)

d. Tanda peserta jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP setempat atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan NIB antara lain data pemilik usaha, informasi modal usaha, NPWP, Klasifikasi Usaha (KBLI) yang dipilih, serta alamat usaha.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk memperoleh NIB melalui laman OSS:

1. Daftar pada sistem OSS (buat akun jika belum punya).

2. Memilih kategori NIB yang hendak diproses (perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan/badan usaha).

3. Mengisi isian data yang disediakan.

4. Memasukkan kode KBLI yang sesuai (untuk perdagangan eceran beras: 47241).

5. Mengecek formulir serta pratinjau NIB.

6. Mencetak NIB.

6. Memperoleh Sertifikat Standar Berbasis Risiko

Setelah NIB diperoleh, setiap jenis usaha akan diklasifikasikan ke dalam tingkat risiko tertentu oleh sistem OSS. Level risiko usaha ada tiga: risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang akan menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak [4].

a. Usaha Risiko Rendah: Biasanya, NIB sudah mencakup perizinan operasional maupun komersial. Anda mungkin tidak memerlukan izin tambahan.

b. Usaha Risiko Menengah (Tinggi/Rendah) dan Risiko Tinggi: Diharuskan mempunyai perizinan tambahan, salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi sebagai tolok ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat ini juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki Sertifikat Standar bagi usaha yang berisiko tinggi, Anda harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/Lembaga terkait (misalnya Kementerian Perdagangan), Perangkat Daerah Provinsi, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang dijalankan.

7. Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan

Selain NIB dan Sertifikat Standar, perizinan tambahan mungkin diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu, atau untuk produk yang memerlukan regulasi khusus. Contoh izin tambahan meliputi:

a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE): Jika bisnis Anda dijalankan menggunakan aplikasi digital atau e-commerce, Anda mungkin memerlukan izin PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

b. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan): Jika Anda mengemas ulang atau melakukan pengolahan tertentu pada beras yang dijual.

c. Izin Edar: Untuk produk yang dikemas dan memiliki klaim tertentu.

d. Halal MUI: Jika Anda ingin memastikan produk beras Anda bersertifikat halal untuk pasar muslim.

e. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Sertifikat ISO: Untuk standar kualitas tertentu.

f. Bukti Anggota Asosiasi: Terkadang dibutuhkan untuk mengikuti tender atau menunjukkan kredibilitas.

Permohonan perizinan tambahan ini bisa dilaksanakan melalui Situs Online Single Submission, dan langkah selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas atau lembaga yang berwenang.

Selesaikan Legalitas Usaha Beras Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Beras dari awal hingga tuntas mungkin terasa rumit, mulai dari penentuan KBLI hingga memperoleh berbagai perizinan tambahan. Kesalahan dalam proses ini dapat menghambat operasional bisnis dan menimbulkan kerugian.

Jika Anda masih bingung dengan prosedur dan syarat-syaratnya, jangan khawatir! Hive Five hadir sebagai solusi terbaik untuk permasalahan perizinan dan legalitas usaha Anda. Tim ahli kami siap membantu Anda:

a. Menganalisis jenis usaha Anda dan memastikan pemilihan KBLI 47241 atau KBLI lain yang paling sesuai.

b. Mendampingi seluruh proses pendaftaran NIB melalui OSS RBA.

c. Membantu pengurusan NPWP dan Sertifikat Standar jika diperlukan.

d. Memberikan konsultasi lengkap mengenai semua izin tambahan yang mungkin relevan dengan bisnis perdagangan eceran beras Anda.

e. Memastikan semua dokumen legalitas Anda lengkap dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Fokuslah pada pengembangan bisnis dan keuntungan, serahkan urusan legalitas kepada ahlinya. Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada Hive Five!

Anda bisa menghubungi kami via pesan instan WhatsApp ke wa.me/6281931289873 atau kunjungi website kami di www.hivefive.co.id. Sah! Solusi Legalitas Usaha.

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[2] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (jika memilih PT).

[4] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

[5] Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Situs Resmi: https://www.pajak.go.id/.

[6] Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – Situs Resmi: https://www.pom.go.id/.

[7] Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Situs Resmi: https://halal.go.id/.

[8] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Situs Resmi: https://www.dgip.go.id/.

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *