Jakarta, 23 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah dokumen monumental yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit. Piagam ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 dan diluncurkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Selasa (22/7).
Ini bukan sekadar simbol. Ini bukti perubahan cara pandang kami: dari pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam siaran pers resminya.
Peluncuran ini jadi tonggak baru penguatan relasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurut Bimo, hubungan sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Isi Utama Taxpayers Charter
Piagam ini dijadikan pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus sarana memperkuat kepercayaan publik. Simak isi pokoknya berikut:
Hak Wajib Pajak
1. Mendapat informasi & edukasi perpajakan.
2. Mendapat pelayanan perpajakan gratis & sesuai aturan.
3. Perlakuan adil, setara, dan hormat.
4. Tidak dipungut lebih dari pajak terutang.
5. Hak menggugat dan memilih penyelesaian administratif.
6. Hak atas kerahasiaan & keamanan data.
7. Hak menunjuk kuasa pajak.
8. Hak menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.
Kewajiban Wajib Pajak
1. Menyampaikan SPT dengan benar & lengkap.
2. Bersikap jujur dan transparan.
3. Menjunjung tinggi etika & sopan santun.
4. Kooperatif saat pengawasan dan pemeriksaan.
5. Gunakan fasilitas pajak secara tepat dan benar.
6. Melakukan pencatatan/pembukuan sesuai ketentuan.
7. Menunjuk kuasa secara sah (jika ada).
8. Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
Peluncuran ini menegaskan bahwa reformasi layanan perpajakan terus bergerak menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan edukatif. Untuk mengetahui isi lengkap PER-13/PJ/2025, Anda bisa mengakses laman resmi pajak.go.id.
🎯 Hive Five Insight
Piagam ini jadi momentum bagi pelaku usaha dan masyarakat umum untuk makin melek pajak dan sadar akan hak serta kewajiban perpajakan. Jika Anda pelaku usaha, pastikan semua proses pencatatan, pelaporan, hingga konsultasi pajak Anda dikelola dengan benar dan sah.
✨ Butuh bantuan soal perpajakan bisnis Anda?
Tim konsultan Hive Five siap bantu dari A-Z: mulai dari perizinan, pembukuan, hingga pelaporan pajak.
📲 Hubungi kami di WhatsApp: 0859-4579-4545
📌 Hive Five, Legalitas & Pajak Usaha Jadi Lebih Mudah