Pemerintah telah mengeluarkan kriteria terbaru untuk mengklasifikasikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan besaran modal usaha. Pemahaman yang jelas tentang klasifikasi ini penting untuk memperoleh dukungan dan manfaat yang sesuai dari berbagai program dan kebijakan yang ditujukan untuk UMKM.
1. Usaha Mikro:
Usaha dengan modal usaha maksimum Rp1 Miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Klasifikasi ini cocok untuk usaha kecil yang baru memulai atau yang memiliki skala operasional terbatas.
2. Usaha Kecil:
Usaha dengan modal usaha antara Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Klasifikasi ini mencakup usaha dengan skala sedang yang telah mengembangkan operasinya namun masih dalam skala yang lebih terbatas dibandingkan dengan UMKM menengah.
3. Usaha Menengah:
Usaha dengan modal usaha antara Rp5 Miliar hingga Rp10 Miliar. Klasifikasi ini sesuai untuk usaha dengan skala yang lebih besar dan sudah memiliki pangsa pasar yang lebih mapan.
Penting untuk dicatat bahwa nilai modal usaha ini tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha, sehingga fokus utama dapat diberikan pada modal yang digunakan untuk operasional dan pengembangan usaha.
Hive Five
Dalam menghadapi berbagai kebutuhan perizinan dan legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda. Dengan pengalaman yang luas dalam mendukung perusahaan-perusahaan dalam mengurus Pendirian PT dan memastikan semua aspek legalitas terpenuhi, tim kami siap memberikan solusi yang terpercaya dan efisien.
Segera hubungi tim Hive Five untuk konsultasi lebih lanjut dan mulailah langkah Anda menuju kesuksesan usaha yang berkelanjutan.