Pengantar
Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi kelangsungan bisnis di Indonesia. Memiliki legalitas yang sah tak hanya menambah kepercayaan konsumen dan mitra, tetapi juga melindungi usaha dari berbagai risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari. Banyak usaha yang masih berjalan tanpa izin resmi atau dokumen legal, namun hal ini sebenarnya dapat membawa dampak negatif bagi perusahaan dalam jangka panjang. Artikel ini akan menguraikan dampak-dampak tersebut serta alasan mengapa legalitas usaha sangatlah penting.
Dasar Hukum
Dasar hukum untuk menjalankan usaha dengan legalitas di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan perizinan usaha untuk semua jenis bisnis. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko memperkuat aturan ini, dengan mengharuskan setiap usaha untuk memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan skala risikonya. Pelanggaran atas regulasi ini dapat menimbulkan sanksi administratif, bahkan penutupan usaha.
Pengertian Legalitas Usaha
Legalitas usaha merujuk pada berbagai perizinan dan persyaratan hukum yang harus dimiliki oleh sebuah bisnis agar dapat beroperasi secara sah. Dokumen-dokumen ini termasuk, namun tidak terbatas pada, izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan aspek lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha. Legalitas memberikan izin formal dari pemerintah dan menjadi bukti bahwa usaha tersebut mengikuti aturan yang berlaku.
Dampak Tidak Memiliki Legalitas Usaha
Apabila suatu usaha tidak memiliki legalitas, beberapa dampak berikut dapat timbul:
1. Risiko Sanksi Hukum dan Penutupan Usaha
Usaha tanpa legalitas berpotensi besar dikenai sanksi hukum, mulai dari denda hingga penutupan paksa oleh otoritas terkait. Sanksi ini tentunya akan merugikan bisnis dan menyebabkan hilangnya sumber pendapatan.
2. Sulit Mendapatkan Akses Pembiayaan
Bank dan lembaga keuangan umumnya mensyaratkan dokumen legalitas yang lengkap sebelum memberikan akses pembiayaan. Tanpa legalitas, bisnis tidak akan mampu mendapatkan pinjaman modal atau investasi yang dibutuhkan untuk berkembang.
3. Keterbatasan dalam Berkolaborasi dengan Mitra
Banyak perusahaan besar atau mitra bisnis yang enggan berkerja sama dengan usaha tanpa legalitas, karena risiko reputasi dan legal yang bisa timbul. Legalitas yang sah membuat bisnis lebih profesional dan terpercaya di mata mitra potensial.
4. Kehilangan Kepercayaan Konsumen
Konsumen cenderung lebih mempercayai produk atau jasa yang dihasilkan oleh bisnis legal. Tanpa izin resmi, usaha Anda mungkin dianggap tidak profesional atau bahkan meragukan keamanannya, sehingga dapat mengurangi loyalitas konsumen.
5. Tanggung Jawab Pajak dan Sanksi Administratif
Legalitas usaha juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak. Usaha tanpa NPWP atau izin resmi lainnya akan kesulitan menjalankan kewajiban pajak dan bisa menghadapi sanksi administratif dari pihak perpajakan, yang tentunya akan berdampak negatif pada keuangan bisnis.
6. Risiko Kehilangan Hak Kekayaan Intelektual
Legalitas juga terkait erat dengan hak kekayaan intelektual, seperti merek dagang. Jika usaha tidak memiliki izin resmi, maka pendaftaran merek dagang pun sulit dilakukan, dan ide-ide bisnis Anda berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak lain tanpa perlindungan hukum.
Penutup
Legalitas usaha bukan hanya syarat formalitas tetapi merupakan langkah penting yang melindungi bisnis dari berbagai risiko, memperluas akses pada sumber daya, dan menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Jika Anda tengah mempertimbangkan untuk mendirikan usaha baru atau ingin memastikan bisnis Anda berjalan secara sah, Hive Five dapat membantu Anda dalam pengurusan legalitas dan izin usaha, termasuk layanan pengurusan pajak yang lengkap. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut!