Sebelum mendirikan sebuah perusahaan, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memastikan nama perusahaan belum digunakan oleh entitas lain. Pengecekan ini penting untuk menghindari penolakan saat proses pendaftaran dan melindungi identitas bisnis Anda. Lantas, bagaimana cara mengecek nama perusahaan yang sudah terdaftar? Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara rinci.
Dasar Hukum
Proses pengecekan nama perusahaan di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perusahaan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Mengecek Nama Perusahaan
Mengecek nama perusahaan sebelum mendaftarkan badan usaha sangatlah penting. Beberapa alasan utamanya meliputi:
1. Menghindari Penolakan: Nama yang sudah digunakan tidak dapat didaftarkan kembali.
2. Perlindungan Hukum: Memastikan nama bisnis tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
3. Memperkuat Identitas: Membangun identitas unik yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor.
4. Mempermudah Proses Administrasi: Nama yang sudah terverifikasi akan mempercepat proses pendaftaran badan usaha.
Cara Mengecek Nama Perusahaan yang Sudah Terdaftar
Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan nama perusahaan yang sudah terdaftar di Indonesia, yaitu melalui:
1. Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham
a. Kunjungi situs resmi AHU di ahu.go.id.
b. Pilih menu “Pengecekan Nama PT”.
c. Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cek.
d. Sistem akan menampilkan hasil pencarian, apakah nama tersebut sudah digunakan atau masih tersedia.
2. Layanan Online Single Submission (OSS)
a. Akses portal OSS di oss.go.id.
b. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
c. Pilih layanan “Pengecekan Nama Usaha”.
d. Masukkan nama perusahaan yang ingin diperiksa.
e. OSS akan menampilkan status ketersediaan nama perusahaan tersebut.
3. Konsultasi dengan Notaris
a. Anda juga dapat berkonsultasi dengan notaris yang berwenang untuk melakukan pengecekan nama perusahaan.
b. Notaris akan membantu proses verifikasi dan memberikan saran terkait nama yang dipilih.
4. Menggunakan Jasa Profesional
Jika ingin proses yang lebih praktis dan efisien, Anda bisa memanfaatkan layanan dari Hive Five. Hive Five menawarkan bantuan dalam mengecek nama perusahaan serta mendampingi proses pendaftaran hingga selesai.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Nama Perusahaan
Saat memilih nama perusahaan, perhatikan beberapa ketentuan berikut:
a. Unik dan Tidak Sama: Nama tidak boleh sama dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar.
b. Tidak Bertentangan dengan Hukum: Hindari penggunaan kata-kata yang melanggar norma atau bertentangan dengan hukum.
c. Mencerminkan Identitas Bisnis: Pilih nama yang sesuai dengan visi, misi, dan bidang usaha Anda.
FAQ Seputar Perusahaan
1. Berapa biaya pengecekan nama perusahaan? Pengecekan nama perusahaan melalui AHU Kemenkumham dan OSS tidak dikenakan biaya alias gratis.
2. Berapa lama proses pengecekan nama perusahaan? Proses pengecekan hanya memerlukan waktu beberapa menit jika dilakukan secara online.
3. Apakah nama yang sudah digunakan bisa digunakan kembali ?Tidak, nama yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan oleh perusahaan lain.
4. Apa yang harus dilakukan jika nama yang diinginkan sudah terdaftar? Anda perlu mencari nama alternatif yang belum digunakan.
5. Apakah Hive Five bisa membantu proses pendaftaran nama perusahaan? Tentu! Hive Five siap membantu Anda dalam proses pengecekan hingga pendaftaran perusahaan secara profesional.
Penutup
Mengecek nama perusahaan yang sudah terdaftar adalah langkah awal yang penting dalam proses mendirikan bisnis. Dengan memahami prosedur yang benar, Anda bisa memastikan nama perusahaan yang unik dan sah secara hukum. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, Hive Five siap mendampingi Anda dari awal hingga akhir proses.
Untuk informasi lebih lanjut dan layanan lengkap terkait pendaftaran perusahaan, hubungi Hive Five sekarang juga!
Sumber:
a. ahu.go.id
b. oss.go.id
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perusahaan.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.