Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Panduan Lengkap Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM Kuliner

Table of Contents

Industri kuliner di Indonesia didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi. Seiring meningkatnya kesadaran konsumen akan produk halal, memiliki Sertifikasi Halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah kebutuhan krusial. Bagi UMKM kuliner, label halal adalah kunci untuk meraih kepercayaan pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing. Kabar baiknya, proses Sertifikasi Halal kini semakin dipermudah, terutama dengan adanya sistem cara daftar halal online.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap mendapatkan sertifikasi halal untuk UMKM kuliner. Kami akan mengupas tuntas syarat halal untuk UMKM, cara daftar halal online yang efisien, serta estimasi biaya sertifikasi halal 2025. Dengan panduan ini, impian Anda untuk membawa produk kuliner dari dapur rumahan ke pasar yang lebih besar dengan label halal akan menjadi kenyataan.

Daftar Isi

1. Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM Kuliner Anda?.

2. Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia.

3. Syarat Halal untuk UMKM Kuliner.

4. Cara Daftar Halal Online: Langkah Mudah Melalui SIHALAL BPJPH.

5. Biaya Sertifikasi Halal 2025.

6. Tantangan Umum dan Solusi dalam Proses Sertifikasi Halal bagi UMKM.

Wujudkan Produk Kuliner Halal Bersertifikat dengan Bantuan Profesional dari Hive Five!.

Referensi dan Sumber Informasi:

1. Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM Kuliner Anda?

Bagi UMKM kuliner, memiliki Sertifikasi Halal adalah langkah strategis yang memberikan banyak keuntungan:

a. Kepercayaan Konsumen Muslim: Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Label halal memberikan jaminan bahwa produk Anda diproses sesuai syariat Islam, membangun kepercayaan yang sangat kuat di benak konsumen.

b. Peningkatan Penjualan: Produk halal memiliki daya tarik pasar yang lebih luas, tidak hanya di kalangan Muslim tetapi juga bagi konsumen yang mengutamakan kebersihan dan kualitas. Ini dapat meningkatkan volume penjualan dan omset.

c. Akses Pasar Modern: Supermarket, minimarket, marketplace online, dan platform food delivery kini semakin memprioritaskan produk bersertifikat halal. Sertifikasi membuka pintu bagi UMKM untuk masuk ke pasar-pasar ini.

d. Kepatuhan Regulasi: Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal [1]. Memenuhi kewajiban ini menghindarkan Anda dari sanksi hukum dan penyegelan usaha.

e. Standar Kualitas & Kebersihan: Proses sertifikasi halal mendorong UMKM untuk menerapkan sistem jaminan halal (SJH) yang baik, yang secara tidak langsung meningkatkan standar kebersihan, keamanan pangan, dan manajemen kualitas produk.

f. Daya Saing: Di tengah persaingan UMKM kuliner yang ketat, sertifikat halal menjadi pembeda dan keunggulan kompetitif yang signifikan.

2. Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia

Peraturan mengenai Sertifikasi Halal di Indonesia diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Payung hukum utama yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal [1].

b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal: Mengatur lebih rinci tentang mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, penetapan kehalalan, hingga penerbitan sertifikat [2].

c. Peraturan BPJPH dan Peraturan MUI: Mengatur teknis pelaksanaan, seperti pedoman pendaftaran, daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan fatwa kehalalan, termasuk skema fasilitasi untuk UMKM.

3. Syarat Halal untuk UMKM Kuliner

Untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, UMKM kuliner perlu mempersiapkan syarat halal untuk UMKM yang kini lebih disederhanakan:

a. Legalitas Usaha UMKM:

– Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS RBA dengan KBLI yang relevan (misalnya, restoran, katering, industri makanan, dll.) [3].

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau usaha.

– Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) jika ada, atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

b. Data Produk Kuliner:

– Nama produk dan merek dagang.

– Daftar semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan (lengkap dengan nama produsen/pemasok dan status halal jika ada). Ini adalah kunci utama.

– Detail proses produksi, mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan, yang menunjukkan tidak ada kontaminasi dengan bahan non-halal.

– Sketsa denah dapur/tempat produksi (tidak perlu gambar teknis yang rumit, cukup sketsa sederhana).

– Foto produk dan tempat produksi.

c. Komitmen Halal (Sistem Jaminan Halal Sederhana):

– UMKM tidak diwajibkan memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang kompleks seperti perusahaan besar. Cukup komitmen kuat dari pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produk dan proses produksinya.

– Pastikan sumber bahan baku jelas dan halal (misalnya, daging dari rumah potong hewan bersertifikat halal, bumbu dari produsen terpercaya).

– Peralatan yang digunakan tidak terkontaminasi bahan non-halal.

– Kebersihan tempat dan peralatan selalu terjaga.

4. Cara Daftar Halal Online

Proses cara daftar halal online untuk UMKM kuliner kini sangat dimudahkan melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UMKM bahkan bisa mengajukan skema “Self Declare” untuk produk tertentu yang memenuhi kriteria [4]. Berikut adalah alur umumnya:

a. Pendaftaran Akun dan Permohonan Online Melalui SIHALAL:

– Kunjungi portal Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH di ptsp.halal.go.id [5].

– Buat akun dan lengkapi data profil UMKM Anda.

– Ajukan permohonan sertifikasi halal. Untuk UMKM, Anda bisa memilih skema “Self Declare” (Pernyataan Mandiri) jika produk Anda memenuhi kriteria (bahan tidak kritis/berisiko tinggi). Jika tidak, Anda akan diarahkan ke skema reguler.

b. Mengunggah Dokumen dan Data Produk:

– Isi semua data yang diminta dan unggah syarat halal untuk UMKM yang telah disiapkan.

– Sertakan detail bahan, proses produksi, dan komitmen halal Anda.

c. Verifikasi oleh Pendamping PPH (Khusus Self Declare):

– Jika Anda mengajukan skema Self Declare, Anda akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari BPJPH.

– Pendamping PPH akan memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan implementasi halal di tempat produksi Anda (dapur/lokasi usaha).

d. Pemeriksaan LPH (Skema Reguler):

– Jika melalui skema reguler (misalnya, bahan kritis atau non-Self Declare), BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

– Auditor LPH akan melakukan audit langsung ke tempat produksi Anda untuk memastikan standar halal terpenuhi.

e. Sidang Fatwa MUI:

Hasil verifikasi/audit akan disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk [6].

f. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:

Setelah fatwa halal MUI terbit, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi untuk produk UMKM Anda. Sertifikat ini memiliki masa berlaku 4 tahun.

5. Biaya Sertifikasi Halal 2025

Biaya Sertifikasi Halal 2025 untuk UMKM telah diatur lebih ringan dibandingkan perusahaan besar. Bahkan, pemerintah seringkali menyediakan program fasilitasi atau subsidi untuk UMKM agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis atau dengan biaya sangat terjangkau [7].

Namun, secara umum, komponen biaya yang mungkin muncul meliputi:

a. Biaya Pendaftaran ke BPJPH: Biaya administrasi dasar (seringkali digratiskan atau disubsidi untuk UMKM).

b. Biaya Pemeriksaan/Audit LPH: Jika tidak termasuk dalam program fasilitasi atau jika Anda memilih LPH dengan tarif tertentu.

c. Biaya Uji Laboratorium (jika diperlukan): Hanya jika LPH mengindikasikan perlunya pengujian sampel produk.

d. Biaya Jasa Konsultan Halal: Jika Anda memilih menggunakan bantuan profesional untuk membantu persiapan dokumen, implementasi SJH sederhana, dan pendampingan proses.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program fasilitasi pemerintah, serta estimasi biaya sertifikasi halal 2025 yang transparan dan kompetitif untuk UMKM (termasuk layanan bantuan pengurusan), Anda dapat mengunjungi halaman resmi Hive Five di https://hivefive.co.id/.

6. Tantangan Umum dan Solusi dalam Proses Sertifikasi Halal bagi UMKM

Meskipun prosesnya dipermudah, UMKM kuliner mungkin masih menghadapi beberapa tantangan:

a. Ketidakpahaman Terhadap Bahan Kritis: Banyak UMKM yang tidak menyadari bahwa bahan tertentu (misalnya, gelatin, emulsifier, flavor) bisa memiliki status halal/haram yang tidak jelas.

Solusi: Lakukan identifikasi menyeluruh semua bahan baku. Minta sertifikat halal dari pemasok. Jika ragu, konsultasikan dengan ahli atau LPH.

b. Pencatatan yang Kurang Baik: UMKM seringkali kurang rapi dalam pencatatan bahan masuk, proses produksi, dan keluar.

Solusi: Buat sistem pencatatan sederhana namun konsisten untuk setiap bahan yang digunakan dan alur produksi.

c. Kontaminasi Silang: Peralatan yang digunakan bersama untuk produk halal dan non-halal.

Solusi: Pisahkan alat dan area produksi. Lakukan proses pencucian atau pensucian yang ketat sesuai standar halal.

Untuk mengatasi tantangan ini, menggunakan jasa konsultan legalitas yang berpengalaman dalam Sertifikasi Halal bagi UMKM sangat direkomendasikan. Mereka dapat memberikan panduan praktis dan memastikan UMKM siap menghadapi audit.

Wujudkan Produk Kuliner Halal Bersertifikat dengan Bantuan Profesional dari Hive Five!

Mendapatkan Sertifikasi Halal adalah investasi krusial yang akan membuka pintu pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap UMKM kuliner Anda. Dengan cara daftar halal online yang kini semakin mudah dan syarat halal untuk UMKM yang disesuaikan, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses ini. Memahami biaya sertifikasi halal 2025 dan memanfaatkan program fasilitasi adalah langkah cerdas.

Hive Five adalah mitra terpercaya Anda untuk semua kebutuhan legalitas UMKM, termasuk Sertifikasi Halal. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan komprehensif, mulai dari persiapan dokumen, implementasi sistem jaminan halal sederhana, hingga proses verifikasi oleh Pendamping PPH atau LPH. Tim ahli kami akan memandu Anda melalui setiap tahapan dengan efisien, memastikan produk kuliner Anda siap menyandang label halal.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membawa UMKM kuliner Anda ke level berikutnya. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan impian produk halal bersertifikat!

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (terkait NIB untuk UMKM).

[4] Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2025). Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan Self Declare. Diakses dari https://kemenag.go.id/ (Contoh URL, pastikan merujuk ke situs resmi BPJPH atau Kemenag).

[5] Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH. (2025). Portal Pendaftaran Sertifikasi Halal. Diakses dari https://ptsp.halal.go.id/ (Contoh URL, pastikan merujuk ke portal resmi BPJPH).

[6] Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2025). Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari https://mui.or.id/ (Contoh URL, pastikan merujuk ke situs resmi MUI).

[7] Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). (2025). Informasi Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM. Diakses dari https://www.kemenag.go.id/ (Contoh URL, pastikan merujuk ke situs resmi Kemenag).

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *