Di tengah keinginan untuk tampil modern dan global, banyak calon pendiri Perseroan Terbatas (PT) tergoda untuk menggunakan kata asing dalam nama perusahaan mereka. Namun, keputusan ini bisa menjadi kesalahan fatal yang berujung pada penolakan nama PT oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Memahami risiko ini dan menghindari praktik yang salah adalah krusial untuk kelancaran proses legalitas bisnis Anda.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengapa nama PT dengan unsur asing berisiko ditolak, dasar hukum di baliknya, serta tips praktis untuk memastikan nama PT Anda memenuhi syarat dan disetujui tanpa hambatan.
Aturan Penamaan PT: Mengutamakan Bahasa Indonesia
Sejak beberapa tahun terakhir, regulasi mengenai penamaan PT di Indonesia semakin diperketat, dengan penekanan kuat pada penggunaan Bahasa Indonesia. Landasan utamanya adalah:
A. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa Negara): Pasal 31 ayat (1) UU ini secara eksplisit menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama lembaga usaha. Ini berarti, secara fundamental, nama PT haruslah berbahasa Indonesia.
B. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Terkait Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan: Permenkumham, yang diimplementasikan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, secara teknis mengatur proses pengajuan nama. Sistem ini dirancang untuk memfilter dan menolak nama-nama yang tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat identitas nasional, memudahkan komunikasi publik, dan menjaga kedaulatan bahasa di sektor bisnis Indonesia.
Risiko Penolakan Nama PT Akibat Penggunaan Kata Asing
Mengapa penggunaan kata asing dapat menyebabkan penolakan nama PT? Berikut adalah beberapa alasannya:
A. Pelanggaran Aturan Wajib Bahasa Indonesia: Ini adalah alasan paling langsung. Jika sistem atau verifikator Kemenkumham mendeteksi adanya kata atau frasa yang jelas-jelas bukan Bahasa Indonesia (dan bukan merupakan serapan yang telah dibakukan), permohonan nama akan ditolak.
B. Ketidaksesuaian dengan Kaidah Bahasa Indonesia: Meskipun beberapa kata asing mungkin telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia, penggunaannya harus tetap sesuai dengan kaidah tata bahasa. Penggunaan kata asing yang tidak baku atau tidak lazim dalam konteks nama PT berisiko dianggap tidak sesuai.
C. Potensi Ambiguitas atau Salah Tafsir: Kata asing yang mungkin umum di negara asalnya bisa memiliki makna yang berbeda, ambigu, atau bahkan negatif di Indonesia. Kemenkumham akan berusaha menghindari nama-nama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik.
D. Penyeragaman Sistem Administrasi: Sistem AHU Online dirancang untuk memproses dan mengelola data nama perusahaan secara seragam. Penggunaan nama asing yang bervariasi dan tidak terstandar dapat menyulitkan sistem dalam verifikasi dan pencatatan.
E. Mencari Celah yang Sebenarnya Tidak Ada: Beberapa pelaku usaha mencoba “mengakali” aturan dengan memodifikasi ejaan kata asing agar terlihat seperti Bahasa Indonesia, atau mengklaimnya sebagai nama merek. Namun, Kemenkumham memiliki tim verifikasi dan sistem yang cukup canggih untuk mendeteksi upaya semacam itu. Jika esensi atau makna utama dari kata tersebut jelas-jelas berasal dari bahasa asing dan tidak ada padanannya yang baku dalam Bahasa Indonesia, besar kemungkinan akan ditolak.
Contoh Kasus Nama PT yang Berisiko Ditolak
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah contoh nama PT yang cenderung ditolak:
A. PT Global Solutions Indonesia (Mengandung kata “Global” dan “Solutions”).
B. PT Innovative Tech (Mengandung kata “Innovative” dan “Tech”).
C. PT Premium Services (Mengandung kata “Premium” dan “Services”).
D. PT Smart Living (Mengandung kata “Smart” dan “Living”).
Meskipun kata-kata tersebut umum dalam percakapan bisnis sehari-hari, selama belum dibakukan sebagai serapan resmi dalam Bahasa Indonesia dan digunakan sebagai bagian inti nama PT, risiko penolakannya sangat tinggi.
Strategi Menghindari Penolakan Nama PT
Agar pengajuan nama PT Anda berjalan mulus dan disetujui, terapkan strategi berikut:
A. Gunakan Kata-kata Murni Bahasa Indonesia:Prioritaskan penggunaan kata-kata yang sepenuhnya berasal dari Bahasa Indonesia. Jelajahi kekayaan kosakata Bahasa Indonesia untuk menemukan nama yang unik, bermakna, dan menarik.
B. Manfaatkan Serapan yang Sudah Baku:Jika ingin memberikan kesan modern atau universal, Anda dapat menggunakan kata serapan dari bahasa asing yang telah diresmikan dan dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Contohnya: “Inovasi,” “Komunikasi,” “Transportasi,” “Digital.” Pastikan ejaannya juga sesuai KBBI.
C. Perpaduan Nama Lokal dan Makna Global:Anda bisa menggabungkan nama tempat, nama tokoh lokal, atau kata-kata yang memiliki nuansa Indonesia dengan kata-kata Bahasa Indonesia yang memiliki makna universal.
Contoh: PT Cakrawala Digital Nusantara (Menggabungkan “Cakrawala” dengan makna luas, “Digital” sebagai serapan, dan “Nusantara” sebagai identitas lokal).
Contoh: PT Bhinneka Solusi Makmur (Menggabungkan “Bhinneka” sebagai identitas Indonesia dengan “Solusi” dan “Makmur”).
D. Cek Ketersediaan dan Keunikan Nama:Selain berbahasa Indonesia, pastikan nama yang Anda pilih belum digunakan oleh PT lain. Lakukan pengecekan melalui layanan daring Kemenkumham (AHU Online). Nama PT juga tidak boleh memiliki kemiripan bunyi atau tulisan dengan PT lain yang sudah terdaftar.
E. Minimal Tiga Kata (untuk PT Non-Perorangan):Nama PT umumnya harus terdiri dari minimal tiga kata, kecuali untuk PT Perorangan yang aturannya lebih fleksibel.
F. Hindari Nama Sensitif atau Tidak Patut:Pastikan nama tidak mengandung unsur SARA, pornografi, atau kata-kata yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
G. Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Hukum:Ini adalah langkah paling aman. Notaris atau konsultan yang berpengalaman dalam pendirian PT akan memahami detail aturan terbaru Kemenkumham. Mereka dapat membantu Anda dalam proses pencarian, verifikasi, dan pengajuan nama agar tidak terjadi penolakan.
Peran Hive Five dalam Membantu Pendirian PT yang Lancar
Proses penamaan dan pendirian PT yang sesuai dengan regulasi Kemenkumham bisa menjadi rumit dan rawan kesalahan jika tidak ditangani dengan benar. Risiko penolakan nama PT dapat menunda seluruh proses legalitas bisnis Anda.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda yang menyediakan layanan lengkap dalam pendirian PT. Tim ahli kami akan memandu Anda melalui setiap langkah, memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan terbaru:
A. Konsultasi Pemilihan Nama PT: Kami akan memberikan saran strategis untuk memilih nama PT yang unik, relevan, dan yang terpenting, memenuhi semua persyaratan Kemenkumham, termasuk kewajiban berbahasa Indonesia.
B. Pengecekan Ketersediaan Nama Akurat: Kami akan melakukan pengecekan nama secara menyeluruh di sistem AHU Online untuk meminimalkan risiko penolakan.
C. Pengurusan Akta Pendirian dan NIB: Kami akan bekerja sama dengan notaris untuk menyusun akta pendirian yang sah dan memfasilitasi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA.
Dengan dukungan profesional dari Hive Five, Anda tidak perlu khawatir tentang risiko penolakan nama PT akibat kesalahan penamaan. Kami memastikan seluruh proses legalitas bisnis Anda berjalan lancar dan efisien.
Dapatkan kemudahan dalam mendirikan PT Anda. Harga pendirian PT di Hive Five mulai dari Rp 4.000.000 (https://hivefive.co.id/harga-pendirian-pt/).
Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis!
Referensi dan Sumber Informasi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan (nomor dan tahun dapat bervariasi sesuai pembaruan).
4. Situs Web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham: https://ahu.go.id/ (diakses pada 24 Juni 2025).