Jakarta, Hive Five News – Memilih nama untuk Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar persoalan estetika atau branding, melainkan fondasi legal yang krusial. Terlebih lagi, setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP 8/2021) dan peraturan pelaksananya, nama PT berkata asing kini memiliki implikasi hukum nama PT yang lebih ketat. Banyak pengusaha yang terlanjur menggunakan nama dengan kata asing tanpa memahami sanksi nama PT asing dan berbagai konsekuensi yang mengintai.
Kesalahan dalam pemilihan nama, khususnya penggunaan kata asing yang tidak sesuai ketentuan, dapat berujung pada pembatalan nama PT oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahkan masalah hukum nama PT yang lebih kompleks di kemudian hari. Lalu, mengapa aturan ini menjadi begitu ketat, sanksi apa yang menanti, dan bagaimana cara menghindarinya? Artikel ini akan mengupas tuntas pedoman penting agar nama PT Anda sah dan bebas masalah.
Daftar Isi
1. Pentingnya Nama PT dan Perubahan Aturan Terkait Kata Asing.
2. Kriteria Nama PT yang Memuat Kata Asing Sesuai Regulasi Terbaru.
3. Implikasi Hukum dan Sanksi Nama PT Berkata Asing.
4. Konsekuensi Lain dari Masalah Hukum Nama PT.
5. Langkah Pencegahan dan Koreksi untuk Nama PT Berkata Asing.
Pastikan Nama PT Anda Legal dan Aman Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Pentingnya Nama PT dan Perubahan Aturan Terkait Kata Asing
Nama PT bukan sekadar identitas, melainkan cerminan legalitas dan kredibilitas perusahaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur ketentuan umum mengenai penamaan PT. Namun, implementasinya semakin diperketat dengan adanya PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas.
Peraturan ini, khususnya Pasal 14, menegaskan bahwa nama PT wajib menggunakan huruf Latin dan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Yang menjadi sorotan utama adalah aturan terkait penggunaan kata asing. Semangat regulasi ini adalah untuk mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam identitas badan hukum.
Sebelumnya, penggunaan kata asing mungkin lebih fleksibel. Namun, kini, penggunaan nama PT berkata asing sangat dibatasi dan harus memenuhi kriteria tertentu, jika tidak, dapat berujung pada sanksi nama PT asing dan pembatalan nama PT.
2. Kriteria Nama PT yang Memuat Kata Asing Sesuai Regulasi Terbaru
Menurut peraturan yang berlaku, terutama pada lampiran PP 8/2021 dan peraturan teknis dari Kemenkumham, penggunaan kata asing dalam nama PT hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat kumulatif [1]:
A. Memiliki Arti Khusus: Kata asing tersebut harus memiliki arti khusus dalam bahasa aslinya, atau memiliki nilai sejarah, budaya, atau ilmiah.
B. Merupakan Merek Dagang yang Terdaftar: Kata asing tersebut telah terdaftar sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama PT yang bersangkutan. Ini sering menjadi celah yang paling umum digunakan, namun harus dibuktikan dengan sertifikat merek.
C. Merupakan Nama yang Terkenal: Kata asing tersebut sudah dikenal secara umum dan luas dalam konteks global atau nasional, meskipun bukan merek dagang. Ini adalah kriteria yang subjektif dan seringkali memerlukan justifikasi yang kuat.
D. Memiliki Sejarah Pendirian: Misalnya, nama tersebut telah digunakan oleh pendiri perusahaan sejak lama sebagai merek atau identitas bisnis sebelum aturan ini berlaku, dan dapat dibuktikan secara historis.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun memenuhi kriteria di atas, penggunaan kata asing tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau mengandung unsur negatif. Nama juga tidak boleh menyerupai atau sama dengan nama PT yang sudah ada.
3. Implikasi Hukum dan Sanksi Nama PT Berkata Asing
Implikasi hukum nama PT yang mengandung kata asing tanpa memenuhi kriteria yang ditetapkan bisa sangat serius. Sanksi nama PT asing dan konsekuensi yang mengintai antara lain:
A. Penolakan Pengajuan Nama PT:Saat pengajuan nama PT melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, jika nama yang diusulkan mengandung kata asing dan tidak memenuhi kriteria, sistem akan menolaknya. Ini berarti proses pendirian PT akan terhambat dari awal [2].
B. Pembatalan Nama PT oleh Kemenkumham:Jika nama PT terlanjur disetujui dan terdaftar, namun di kemudian hari ditemukan bahwa nama tersebut mengandung kata asing yang tidak sesuai ketentuan, Kemenkumham berhak untuk memerintahkan perubahan nama atau bahkan melakukan pembatalan nama PT secara paksa. Pembatalan ini dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau temuan Kemenkumham sendiri [3].
C. Penolakan Perubahan Anggaran Dasar:Jika PT ingin melakukan perubahan anggaran dasar (misalnya, perubahan alamat, modal, atau direksi), namun namanya melanggar ketentuan, Kemenkumham dapat menolak persetujuan perubahan tersebut sampai nama PT disesuaikan.
D. Kesulitan dalam Operasional dan Perizinan Lain:Nama PT yang bermasalah dapat menimbulkan kesulitan dalam pengurusan perizinan lain (NIB, izin usaha, NPWP), pembukaan rekening bank, atau bahkan dalam transaksi bisnis dengan pihak ketiga yang menuntut legalitas penuh.
E. Gangguan Reputasi:Masalah hukum nama PT dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik, klien, dan investor, mengindikasikan ketidakpatuhan hukum.
4. Konsekuensi Lain dari Masalah Hukum Nama PT
Selain sanksi langsung dari Kemenkumham, implikasi hukum nama PT yang salah juga dapat menimbulkan konsekuensi tidak langsung yang merugikan:
A. Biaya Tambahan: Proses perubahan nama PT memerlukan biaya notaris dan biaya pengesahan dari Kemenkumham. Jika terjadi pembatalan paksa, biayanya bisa lebih besar.
B. Penundaan Bisnis: Proses legalisasi ulang nama dapat memakan waktu, menunda peluncuran produk/layanan, penandatanganan kontrak, atau ekspansi bisnis.
C. Konflik Merek (Potensial): Jika kata asing yang digunakan ternyata sudah menjadi merek terdaftar milik pihak lain, meskipun di industri berbeda, dapat memicu sengketa merek di kemudian hari.
D. Ketidakpastian Hukum: Adanya potensi perubahan nama PT secara paksa menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan.
5. Langkah Pencegahan dan Koreksi untuk Nama PT Berkata Asing
Untuk menghindari sanksi nama PT asing dan berbagai konsekuensi negatif, pelaku usaha perlu berhati-hati dalam memilih nama PT:
A. Prioritaskan Bahasa Indonesia: Sebisa mungkin, gunakan nama PT yang sepenuhnya menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ini adalah cara paling aman dan patuh.
B. Periksa Ketersediaan dan Kesamaan Nama: Sebelum mendaftarkan nama, lakukan pengecekan ketersediaan nama melalui sistem AHU Kemenkumham untuk memastikan belum ada PT lain yang menggunakan nama yang sama atau sangat mirip.
C. Pahami Kriteria Penggunaan Kata Asing: Jika terpaksa menggunakan kata asing, pastikan kata tersebut benar-benar memenuhi salah satu kriteria yang diizinkan (merek terdaftar, arti khusus, terkenal, atau sejarah pendirian). Siapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukungnya.
D. Pertimbangkan Pendaftaran Merek: Jika Anda ingin menggunakan kata asing tertentu sebagai bagian dari nama PT, segera daftarkan kata tersebut sebagai merek dagang di DJKI terlebih dahulu. Ini akan menjadi bukti yang kuat saat pengajuan nama PT.
E. Lakukan Koreksi Jika Sudah Salah: Jika nama PT Anda saat ini mengandung kata asing dan tidak memenuhi kriteria, segera ajukan perubahan anggaran dasar untuk mengganti nama PT Anda melalui notaris dan Kemenkumham. Ini adalah langkah proaktif untuk menghindari pembatalan nama PT paksa.
F. Konsultasi dengan Ahli Hukum Korporasi: Untuk menghindari masalah hukum nama PT di kemudian hari, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam hukum korporasi dan pendaftaran PT.
Pastikan Nama PT Anda Legal dan Aman Bersama Hive Five!
Memilih nama PT bukanlah perkara sepele. Dengan berlakunya aturan yang lebih ketat terkait nama PT berkata asing, risiko implikasi hukum nama PT semakin besar jika tidak dilakukan dengan cermat. Sanksi nama PT asing seperti penolakan hingga pembatalan nama PT dapat menghambat seluruh operasional bisnis Anda.
Kompleksitas dalam menafsirkan kriteria, memastikan bukti-bukti yang kuat, dan mengikuti prosedur perubahan nama PT memerlukan keahlian khusus. Kesalahan dalam proses ini dapat memakan waktu, biaya, dan menimbulkan stres yang tidak perlu.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian dan legalitas perusahaan. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum korporasi dan peraturan terbaru terkait nama PT. Kami siap membantu Anda:
A. Menganalisis dan merekomendasikan pilihan nama PT yang sesuai dengan regulasi, termasuk penggunaan kata asing.
B. Mendampingi seluruh proses pendirian PT, mulai dari pengecekan nama hingga pengesahan di Kemenkumham.
C. Membantu proses perubahan nama PT jika nama Anda saat ini tidak sesuai ketentuan.
D. Memberikan konsultasi komprehensif tentang aspek hukum lain terkait legalitas bisnis Anda.
Jangan biarkan nama PT Anda menjadi sumber masalah di masa depan. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas PT Anda kokoh dan bebas dari masalah hukum nama PT! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (Lampiran dan Penjelasan Pasal 14).
[2] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 16.
[4] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Situs Resmi: https://www.dgip.go.id/.