JAKARTA, HIVE FIVE NEWS – Membangun sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan perhatian cermat terhadap berbagai aspek legal, salah satunya adalah penamaan. Lebih dari sekadar identitas, nama PT merupakan elemen krusial yang diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan pelaksana. Memahami secara mendalam Aturan Penamaan PT di Indonesia, khususnya pada aspek bahasa dan penulisannya, adalah kunci untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.
Banyak pelaku usaha yang mungkin belum sepenuhnya menyadari detail pedoman nama PT dan tata cara nama PT yang benar, terutama terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Padahal, kesalahan dalam penulisan nama PT bisa berujung pada penolakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahkan sanksi hukum. Lalu, apa saja ketentuan mendasar mengenai bahasa dan penulisan nama PT, dan bagaimana cara memastikan nama perusahaan Anda patuh hukum? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan penting ini.
Daftar Isi
1. Urgensi Aturan Penamaan PT dalam Legalitas Bisnis.
2. Aturan Penamaan PT Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Terkait.
3. Fokus pada Aspek Bahasa: Mengapa Bahasa Indonesia Wajib?.
4. Pedoman Penulisan Nama PT yang Benar.
5. Konsekuensi Hukum Akibat Ketidakpatuhan.
6. Strategi Memastikan Nama PT Anda Patuh dan Aman.
Amankan Legalitas Nama PT Anda Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Urgensi Aturan Penamaan PT dalam Legalitas Bisnis
Nama PT adalah identitas legal suatu badan usaha. Ia bukan hanya sekadar label pemasaran, tetapi juga unsur penting yang diakui secara hukum, membedakan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Tanpa nama yang sah dan terdaftar, PT tidak dapat melakukan kegiatan bisnis secara legal, mengajukan perizinan, atau menjalin kontrak.
Aturan Penamaan PT yang ketat bertujuan untuk:
A. Menjamin Kepastian Hukum: Memastikan tidak ada nama PT yang sama atau terlalu mirip, mencegah kebingungan dan sengketa di kemudian hari.
B. Melindungi Konsumen dan Pihak Ketiga: Nama yang jelas dan sesuai aturan membantu identifikasi perusahaan secara tepat.
C. Menjaga Ketertiban Administrasi: Mempermudah pencatatan dan pengelolaan data perusahaan oleh pemerintah, khususnya Kemenkumham.
D. Menegakkan Penggunaan Bahasa Indonesia: Mendorong penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam identitas badan hukum.
2. Aturan Penamaan PT Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Terkait
Aturan Penamaan PT di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan utama [1]:
A. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Pasal 14 UU PT adalah landasan utama yang mengatur bahwa nama PT harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau singkatannya “PT” dan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP 8/2021): PP ini mengatur lebih lanjut tentang modal dasar serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran PT. Lampiran dari PP ini, khususnya terkait kriteria nama PT, menjadi sangat detail.
C. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham): Permenkumham seringkali menerbitkan aturan teknis yang lebih rinci mengenai tata cara nama PT, termasuk sistem pendaftaran nama melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
Secara umum, nama PT harus:
1. Terdiri dari minimal 3 kata.
2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional.
4. Tidak menggunakan angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
5. Tidak menggunakan kata-kata yang mengandung unsur pornografi, rasisme, atau SARA.
6. Tidak memiliki arti yang negatif.
3. Fokus pada Aspek Bahasa: Mengapa Bahasa Indonesia Wajib?
Salah satu aspek penting dalam pedoman nama PT adalah penggunaan bahasa. Pasal 14 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa nama PT wajib menggunakan huruf Latin. Lebih lanjut, PP 8/2021 dan peraturan teknisnya sangat menekankan penggunaan Bahasa Indonesia.
Mengapa Bahasa Indonesia wajib?
A. Kedaulatan Bahasa: Penggunaan Bahasa Indonesia dalam nama badan hukum adalah bentuk penegasan kedaulatan dan identitas bangsa.
B. Kemudahan Identifikasi: Nama dalam Bahasa Indonesia lebih mudah dikenali, diingat, dan diucapkan oleh masyarakat luas.
C. Meminimalisir Ambiguitas: Penggunaan Bahasa Indonesia yang baku dapat mengurangi potensi multitafsir atau kesalahan makna.
Meskipun demikian, ada pengecualian untuk penggunaan nama PT berkata asing, namun dengan syarat yang ketat. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kata asing hanya diizinkan jika memiliki arti khusus, merupakan merek terdaftar, atau terkenal, dan harus dapat dibuktikan [1]. Jika tidak memenuhi syarat ini, penggunaan kata asing dalam nama PT akan ditolak atau dibatalkan.
4. Pedoman Penulisan Nama PT yang Benar
Selain aspek bahasa, penulisan nama PT juga memiliki pedoman nama PT yang harus dipatuhi. Kesalahan dalam penulisan bisa berujung pada penolakan sistem AHU:
A. Frasa “PT” atau “Perseroan Terbatas”: Nama PT harus diawali dengan frasa “PT.” atau “Perseroan Terbatas”. Contoh: PT Maju Jaya Bersama atau Perseroan Terbatas Maju Jaya Bersama. Penulisan yang salah (misalnya, “P.T. Maju Jaya” atau “PT.Maju Jaya”) dapat ditolak.
B. Minimal Tiga Kata: Nama PT inti (setelah frasa “PT” atau “Perseroan Terbatas”) wajib terdiri dari minimal tiga kata. Contoh: “Maju Jaya Bersama”. Penggunaan nama dua kata (misalnya, “PT Maju Jaya”) tidak diperkenankan.
C. Tidak Menggunakan Angka atau Simbol: Nama PT tidak boleh mengandung angka, tanda baca khusus, atau simbol (misalnya, PT Jaya-Abadi, PT Global 212).
D. Tidak Menggunakan Kata yang Menunjukkan Perseroan atau Bentuk Hukum Lain: Hindari penggunaan kata-kata seperti “Persero”, “Tbk.”, “Corporation”, “Inc.”, atau sejenisnya dalam nama inti PT, kecuali memang diizinkan oleh peraturan khusus.
E. Tidak Menggunakan Akronim atau Singkatan yang Tidak Membentuk Kata: Akronim atau singkatan yang tidak membentuk kata (misalnya, PT XYZ) tidak diperbolehkan, kecuali jika merupakan merek terdaftar.
F. Konsisten dalam Penulisan: Setelah nama disetujui, pastikan konsistensi penulisan nama PT di semua dokumen legal, korespondensi, dan identitas perusahaan.
5. Konsekuensi Hukum Akibat Ketidakpatuhan
Mengabaikan Aturan Penamaan PT dapat menimbulkan masalah hukum nama PT dan konsekuensi yang tidak menyenangkan:
A. Penolakan Pendaftaran: Permohonan pendaftaran nama PT akan ditolak oleh sistem AHU Kemenkumham, menunda proses pendirian perusahaan.
B. Pembatalan Nama PT: Kemenkumham berwenang untuk membatalkan nama PT yang sudah terdaftar jika terbukti melanggar aturan, terutama terkait penggunaan kata asing atau kesamaan nama [3].
C. Hambatan Perizinan Lain: Nama PT yang bermasalah dapat menjadi kendala dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pembukaan rekening bank.
D. Sengketa Merek: Jika nama PT ternyata mirip dengan merek dagang yang sudah terdaftar milik pihak lain, dapat berujung pada sengketa merek di kemudian hari.
E. Biaya dan Waktu Tambahan: Proses koreksi atau perubahan nama PT membutuhkan biaya notaris dan biaya pengesahan dari Kemenkumham, serta memakan waktu.
F. Kerugian Reputasi: Masalah hukum nama PT dapat merusak kredibilitas dan reputasi perusahaan di mata publik dan mitra bisnis.
6. Strategi Memastikan Nama PT Anda Patuh dan Aman
Untuk memastikan nama PT Anda memenuhi pedoman nama PT dan bebas masalah hukum, ikuti strategi ini:
A. Lakukan Riset Nama Secara Menyeluruh: Gunakan fasilitas pencarian nama PT di situs AHU Kemenkumham untuk memastikan nama yang Anda inginkan belum digunakan. Pertimbangkan juga untuk mengecek kesamaan nama di database merek DJKI.
B. Prioritaskan Nama dalam Bahasa Indonesia: Jika memungkinkan, gunakan nama PT yang sepenuhnya berbahasa Indonesia. Ini adalah cara paling aman dan minim risiko.
C. Jika Menggunakan Kata Asing, Penuhi Kriterianya: Pastikan kata asing yang dipilih memenuhi kriteria yang ditetapkan (merek terdaftar, arti khusus, dll.) dan siapkan bukti pendukungnya. Jika belum menjadi merek, pertimbangkan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu.
D. Perhatikan Jumlah Kata dan Penulisan: Pastikan nama inti PT minimal 3 kata dan tidak mengandung angka, simbol, atau singkatan yang tidak membentuk kata. Awali dengan “PT.” atau “Perseroan Terbatas”.
E. Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Hukum: Ini adalah langkah paling krusial. Notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman dapat memberikan nasihat ahli, membantu memverifikasi nama, dan memastikan seluruh proses pengajuan nama dan pendirian PT berjalan sesuai tata cara nama PT yang benar.
F. Proaktif dalam Koreksi: Jika nama PT Anda saat ini ternyata tidak sesuai aturan, jangan tunda untuk mengajukan perubahan nama melalui notaris dan Kemenkumham.
Amankan Legalitas Nama PT Anda Bersama Hive Five!
Pemilihan dan penulisan nama PT adalah langkah awal yang krusial dalam perjalanan bisnis Anda. Mengabaikan Aturan Penamaan PT, terutama terkait penggunaan bahasa dan format penulisan, dapat menimbulkan masalah hukum nama PT yang serius, seperti penolakan atau pembatalan nama PT oleh pemerintah.
Kompleksitas dalam menafsirkan regulasi, melakukan pengecekan yang komprehensif, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi bisa menjadi tantangan yang memakan waktu dan tenaga. Kesalahan di tahap awal ini dapat menghambat seluruh proses pendirian dan operasional bisnis Anda.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian dan legalitas perusahaan. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum korporasi dan peraturan terbaru terkait nama PT. Kami siap membantu Anda:
A. Menganalisis dan merekomendasikan pilihan nama PT yang sesuai dengan seluruh pedoman nama PT, termasuk aspek bahasa dan penulisan.
B. Melakukan pengecekan ketersediaan nama secara menyeluruh untuk meminimalisir risiko penolakan.
C. Mendampingi seluruh proses pendirian PT, mulai dari pengajuan nama hingga pengesahan di Kemenkumham.
D. Memberikan konsultasi komprehensif tentang tata cara nama PT dan aspek hukum lain terkait legalitas bisnis Anda.
Jangan biarkan nama PT Anda menjadi sumber masalah di masa depan. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas PT Anda kokoh dan bebas dari kendala hukum! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 14.
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas, khususnya Lampiran dan Penjelasan terkait nama PT.
[3] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
[5] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Situs Resmi: https://www.dgip.go.id/.