Jakarta, Hive Five News – Regulasi mengenai penamaan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia semakin ketat, terutama terkait penggunaan kata asing. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP 8/2021) secara tegas mewajibkan nama PT menggunakan huruf Latin dan didahului frasa “Perseroan Terbatas” atau “PT”, serta menegaskan pembatasan terhadap nama PT berkata asing. Namun, bukan berarti penggunaan kata asing sama sekali dilarang. Ada pengecualian nama PT asing yang perlu dipahami secara mendalam oleh para pendiri bisnis.
Bagi Anda yang ingin menggunakan nama PT istilah asing dengan alasan branding atau historis, penting sekali untuk mengetahui kapan dan dalam kondisi apa hal tersebut diperbolehkan, serta apa saja persyaratannya. Kesalahan pemahaman bisa berujung pada penolakan atau bahkan pembatalan nama PT. Artikel ini akan mengulas tuntas kondisi-kondisi pengecualian, syarat yang harus dipenuhi, dan bagaimana memastikan nama PT merek Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi pengecualian nama perusahaan yang sah dan lancar.
Daftar Isi
1. Memahami Aturan Dasar Nama PT dan Larangan Kata Asing.
2. Pengecualian Nama PT Asing: Kapan Kata Asing Diperbolehkan?.
3. Persyaratan dan Bukti Pendukung untuk Nama PT Berkata Asing.
4. Konsekuensi Jika Pengecualian Tidak Terpenuhi.
5. Langkah Tepat Menggunakan Kata Asing dalam Nama PT.
Pastikan Nama PT Anda Sesuai Aturan dengan Bantuan Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Memahami Aturan Dasar Nama PT dan Larangan Kata Asing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP 8/2021), nama PT harus memenuhi beberapa ketentuan dasar [1]:
A. Menggunakan Huruf Latin: Nama PT harus ditulis dalam aksara Latin.
B. Didahului Frasa “Perseroan Terbatas” atau “PT”: Ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
C. Tidak Sama atau Mirip dengan Nama PT Lain: Nama yang diajukan tidak boleh sama persis atau memiliki kemiripan yang signifikan dengan nama PT yang sudah ada dan terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
D. Tidak Bertentangan dengan Kesusilaan/Ketertiban Umum: Nama tidak boleh mengandung unsur pornografi, diskriminasi, atau hal-hal yang melanggar norma sosial.
E. Tidak Mengandung Unsur Angka atau Huruf yang Bukan Kata: Misalnya, “PT 123 Jaya” atau “PT XYZ Inc” tidak diperbolehkan jika angka/huruf tersebut bukan bagian dari kata yang membentuk nama.
Aturan terbaru, khususnya pada Pasal 14 ayat (3) PP 8/2021, memperketat penggunaan nama PT berkata asing. Prinsipnya, nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali jika memenuhi pengecualian nama PT asing yang akan dijelaskan lebih lanjut.
2. Pengecualian Nama PT Asing: Kapan Kata Asing Diperbolehkan?
Meskipun secara umum penggunaan nama PT istilah asing dibatasi, peraturan memberikan beberapa kondisi di mana kata asing diperbolehkan sebagai bagian dari nama PT. Pengecualian ini bersifat kumulatif dan harus dibuktikan secara kuat [2]:
A. Merupakan Merek Dagang yang Terdaftar: Ini adalah pengecualian yang paling sering digunakan. Jika kata asing tersebut telah terdaftar sebagai nama PT merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama PT yang bersangkutan, maka penggunaannya dalam nama PT diperbolehkan. Syarat utamanya adalah sertifikat merek yang sah.
B. Memiliki Arti Khusus atau Sejarah: Kata asing tersebut harus memiliki arti khusus, historis, budaya, atau ilmiah. Misalnya, nama-nama dalam bahasa asing yang merupakan istilah teknis dalam bidang tertentu, atau nama yang memiliki latar belakang historis kuat terkait pendirian perusahaan. Kriteria ini memerlukan penjelasan dan justifikasi yang kuat kepada Kemenkumham.
C. Merupakan Nama yang Telah Dikenal Luas (Internasional/Nasional): Jika kata asing tersebut sudah dikenal secara umum dan luas dalam konteks global atau nasional, meskipun bukan merek dagang yang terdaftar atas nama PT tersebut, maka dapat dipertimbangkan. Contohnya mungkin nama-nama geografis internasional atau istilah-istilah yang sudah menjadi bagian dari bahasa sehari-hari. Kriteria ini juga memerlukan pembuktian yang solid.
D. Merupakan Bagian dari Nama Pendiri atau Nama Asal yang Sudah Melekat: Jika nama asing tersebut merupakan bagian dari nama pendiri perusahaan, atau merupakan nama yang sudah melekat dan dikenal masyarakat luas sebagai identitas suatu usaha sebelum berlakunya peraturan ini, dapat menjadi pertimbangan.
Penting untuk diingat bahwa setiap pengecualian harus disertai dengan bukti yang memadai dan kuat. Kemenkumham memiliki diskresi dalam menilai kelayakan penggunaan kata asing berdasarkan bukti yang disajikan.
3. Persyaratan dan Bukti Pendukung untuk Nama PT Berkata Asing
Untuk mengajukan pengecualian nama perusahaan yang menggunakan kata asing, Anda harus menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang relevan sesuai dengan kriteria yang Anda penuhi:
A. Untuk Kriteria Merek Dagang Terdaftar: Salinan Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh DJKI, menunjukkan bahwa merek tersebut terdaftar atas nama PT yang bersangkutan atau akan didirikan.
B. Untuk Kriteria Arti Khusus/Sejarah/Terkenal: Surat pernyataan atau justifikasi yang menjelaskan secara rinci arti khusus, latar belakang sejarah, budaya, atau ilmiah dari kata asing tersebut. Bukti pendukung lain seperti literatur, publikasi, atau dokumen yang menunjukkan popularitas atau pengakuan umum terhadap kata asing tersebut.
C. Untuk Kriteria Nama Pendiri/Nama Asal: Dokumen yang membuktikan penggunaan nama tersebut secara historis, misalnya akta pendirian perusahaan sebelumnya (jika ada), materi promosi lama, atau dokumen lain yang menunjukkan nama tersebut sudah melekat pada kegiatan usaha.
Selain bukti spesifik tersebut, dokumen pendirian PT lainnya (seperti akta notaris, data pendiri, modal dasar) tetap wajib dilengkapi. Notaris yang mengurus pendirian PT akan membantu dalam memverifikasi dan menyusun permohonan agar sesuai dengan ketentuan Kemenkumham.
4. Konsekuensi Jika Pengecualian Tidak Terpenuhi
Jika suatu nama PT berkata asing tidak memenuhi kriteria pengecualian dan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang kuat, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti:
A. Penolakan Pengajuan Nama PT: Sistem AHU Kemenkumham akan otomatis menolak permohonan nama PT yang mengandung kata asing jika tidak ada bukti pendukung yang valid atau jika kata asing tersebut tidak masuk dalam daftar pengecualian. Ini akan menghambat proses pendirian PT dari awal [3].
B. Perintah Perubahan Nama atau Pembatalan: Jika nama PT terlanjur disetujui (mungkin karena kelalaian verifikasi awal atau perubahan interpretasi regulasi), dan kemudian ditemukan tidak sesuai ketentuan, Kemenkumham berhak memerintahkan perubahan nama PT. Dalam kasus yang lebih serius, Kemenkumham dapat melakukan pembatalan nama PT secara paksa. Pembatalan ini dapat terjadi atas inisiatif Kemenkumham atau berdasarkan aduan masyarakat.
C. Penundaan dan Biaya Tambahan: Proses penolakan atau pembatalan nama PT akan mengakibatkan penundaan operasional bisnis dan memerlukan biaya tambahan untuk pengurusan perubahan nama PT (biaya notaris, biaya pengesahan Kemenkumham).
D. Masalah Legalitas Lain: Nama PT yang bermasalah bisa memengaruhi legalitas izin usaha lainnya, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga kredibilitas di mata perbankan dan investor.
5. Langkah Tepat Menggunakan Kata Asing dalam Nama PT
Agar proses pengajuan nama PT istilah asing berjalan lancar dan sesuai hukum, ikuti langkah-langkah berikut:
A. Lakukan Riset dan Konsultasi Awal: Sebelum memutuskan nama, lakukan riset mendalam mengenai makna kata asing yang ingin digunakan dan potensi kesamaan dengan nama PT lain. Konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman.
B. Prioritaskan Pendaftaran Merek (Jika Kata Asing adalah Merek): Jika kata asing yang ingin Anda gunakan adalah merek dagang, segera daftarkan merek tersebut di DJKI. Ini adalah bukti paling kuat untuk memenuhi pengecualian nama perusahaan Anda.
C. Siapkan Bukti Pendukung yang Lengkap: Apapun kriteria pengecualian yang Anda pilih, siapkan dokumen dan penjelasan yang valid dan meyakinkan.
D. Pertimbangkan Nama Alternatif: Selalu siapkan beberapa nama alternatif yang sepenuhnya menggunakan Bahasa Indonesia, sebagai cadangan jika nama dengan kata asing ditolak.
E. Gunakan Jasa Notaris dan Konsultan Terpercaya: Proses pendirian PT, terutama yang melibatkan penggunaan kata asing, sangat teknis. Menggunakan jasa notaris yang berpengalaman dan konsultan legal akan sangat membantu dalam menavigasi regulasi dan memastikan kepatuhan.
Pastikan Nama PT Anda Sesuai Aturan dengan Bantuan Hive Five!
Pemilihan nama PT yang tepat, terutama jika melibatkan nama PT berkata asing, adalah langkah krusial yang menentukan legalitas dan kelancaran operasional bisnis Anda. Memahami pengecualian nama PT asing dan memenuhi semua persyaratannya adalah kunci untuk menghindari pembatalan nama PT dan berbagai masalah hukum lainnya.
Kompleksitas regulasi, kebutuhan akan bukti pendukung yang kuat, serta risiko penolakan atau pembatalan nama PT dapat menjadi tantangan besar bagi para pengusaha.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian dan legalitas perusahaan. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang hukum korporasi dan peraturan terbaru terkait nama PT. Kami siap membantu Anda:
A. Menganalisis dan merekomendasikan pilihan nama PT yang sesuai dengan regulasi, termasuk penggunaan nama PT istilah asing yang memenuhi pengecualian.
B. Mendampingi seluruh proses pendirian PT, mulai dari pengecekan nama, penyiapan bukti pendukung untuk nama PT merek, hingga pengesahan di Kemenkumham.
C. Memberikan konsultasi komprehensif tentang aspek hukum lain terkait legalitas bisnis Anda.
Jangan biarkan ketidakpahaman regulasi menghambat langkah awal bisnis Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan nama PT Anda sah dan bebas masalah! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (Pasal 14).
[2] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
[4] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Situs Resmi: https://www.dgip.go.id/.