Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u452462315/domains/yanadie.com/public_html/wp-content/plugins/pro-elements/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Bisakah Suami Istri Mendirikan PT Bersama?

Table of Contents

Mendirikan usaha dengan pasangan hidup seringkali terasa lebih aman dan penuh semangat. Apalagi kalau ide bisnisnya memang muncul saat diskusi di ruang makan, saat liburan, atau bahkan saat mengelola keuangan rumah tangga bersama. Tapi pertanyaannya: bolehkah suami istri mendirikan Perseroan Terbatas (PT) bersama? Jawabannya: bisa, tapi tidak semudah kelihatannya. Ada syarat penting yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan mengulas secara tuntas tentang aturan hukum suami istri dalam mendirikan PT, serta solusi hukum jika Anda ingin membangun bisnis resmi bersama pasangan.

Syarat Jumlah Pendiri PT: Minimal Dua Orang

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan akta notaris dan dilakukan dalam bahasa Indonesia.

Artinya, secara prinsip, pendirian PT tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini dikarenakan PT merupakan bentuk perjanjian hukum antar pihak, bukan entitas tunggal. Maka dari itu, syarat minimal dua pendiri menjadi penegasan bahwa PT harus lahir dari kesepakatan lebih dari satu pihak.

Lalu, bagaimana dengan suami istri? Kan mereka dua orang?

Suami Istri = Satu Subjek Hukum (Jika Tanpa Perjanjian Kawin)

Inilah bagian yang sering disalahpahami. Meskipun suami istri adalah dua orang secara fisik, namun secara hukum mereka dianggap satu kesatuan subjek hukum apabila tidak ada perjanjian kawin.

Mengapa? Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama masa pernikahan otomatis menjadi harta bersama. Artinya, tidak ada pemisahan sumber kekayaan di antara keduanya. Dalam konteks pendirian PT, ini menjadi masalah karena modal PT harus berasal dari dua sumber kekayaan yang berbeda dari dua pihak yang sah secara hukum.

Karena itu, suami istri tanpa perjanjian kawin tidak dapat menjadi dua pihak pendiri PT, karena harta mereka bersumber dari satu kantong yang sama: harta bersama.

Solusi: Buat Perjanjian Kawin

Lalu bagaimana jika suami istri tetap ingin mendirikan PT bersama?

Jawabannya adalah: buat perjanjian kawin terlebih dahulu. Perjanjian kawin ini akan memisahkan harta antara suami dan istri, sehingga masing-masing bisa dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dengan sumber modal yang independen.

Dan kabar baiknya, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah, tapi juga bisa dibuat selama masa perkawinan. Jadi, bagi yang sudah menikah dan ingin mendirikan PT bersama, Anda masih punya kesempatan untuk menyusun perjanjian kawin yang sah.

Alternatif: Tambahkan Pendiri Ketiga

Jika membuat perjanjian kawin terasa terlalu rumit atau tidak diinginkan, Anda bisa menggunakan alternatif lain: yaitu dengan mencari pihak ketiga sebagai pendiri dan pemegang saham tambahan.

Pihak ketiga ini bisa:

a. anggota keluarga,

b. teman bisnis yang terpercaya,

c. atau bahkan badan hukum lain yang ingin ikut serta dalam pendirian PT.

Dengan begitu, jumlah pendiri menjadi dua (atau lebih) dan PT bisa didirikan sesuai ketentuan hukum, meskipun Anda dan pasangan tetap dianggap satu subjek hukum karena tidak ada pemisahan harta.

Landasan Hukum dan Pandangan Ahli

Penting juga dipahami bahwa dalam pandangan ahli hukum perusahaan, ketentuan ini tidak bisa ditawar.

Seperti dikatakan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, jika jumlah pendiri PT kurang dari dua orang, maka tidak sah sebagai badan hukum dan tidak mungkin mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kesimpulan: Bisa, Tapi Harus Penuhi Syarat

Untuk menjawab pertanyaan utama: Apakah suami istri bisa mendirikan PT bersama?

Jawabannya: bisa, jika…

1. Anda dan pasangan memiliki perjanjian kawin yang sah (baik sebelum maupun setelah menikah), yang menyatakan bahwa harta kalian dipisahkan secara hukum.

2. Atau Anda menambahkan pihak ketiga untuk memenuhi syarat minimal dua pendiri PT yang sah secara hukum.

Ingin Mendirikan PT Bersama Pasangan? Hive Five Siap Membantu!

Hive Five hadir sebagai partner legalitas bisnis yang siap memfasilitasi proses pendirian PT, termasuk penyusunan perjanjian kawin melalui notaris terpercaya, dan membantu Anda dalam:

a. pengecekan nama PT,

b. penyusunan akta pendirian,

c. pengurusan NIB & NPWP,

d. hingga pendaftaran di Kemenkumham.

Yuk, wujudkan bisnis impian Anda dan pasangan dengan proses legalitas yang aman, sah, dan sesuai hukum!

FAQ Terkait Suami Istri Mendirikan PT

1. Apa itu perjanjian kawin dan mengapa penting untuk mendirikan PT?
Perjanjian kawin adalah kesepakatan hukum yang memisahkan harta suami dan istri. Ini penting agar suami istri dapat dianggap sebagai dua entitas hukum berbeda saat mendirikan PT.

2. Apakah bisa membuat perjanjian kawin setelah menikah?
Bisa. Putusan MK tahun 2015 memperbolehkan perjanjian kawin dibuat setelah pernikahan berlangsung.

3. Apa risiko jika suami istri tanpa perjanjian kawin tetap mendirikan PT?
Risikonya adalah PT dianggap tidak sah secara hukum dan tidak bisa mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

4. Berapa biaya membuat perjanjian kawin dan mendirikan PT?
Biaya bervariasi tergantung lokasi, notaris, dan kompleksitas kasus. Hubungi tim Hive Five untuk estimasi harga terbaik.

📞 Kontak Kami Sekarang | 💼 Legalitas Aman, Bisnis Jalan Lancar
www.hivefive.co.id | IG: @hivefive.co.id | WhatsApp: +62 859-4579-4545

Sisi ini kemungkinan akan dipakai untuk SEO atau semacamnya sehingga saya tidak melakukan apa apa di sisi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *